Universitas Republik Indonesia: Mengapa Menambah Kampus Bukan Jawaban atas Ketimpangan Pendidikan Tinggi
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah berencana mendirikan URI untuk mencetak pemimpin, namun langkah ini dinilai keliru karena inti persoalan pendidikan tinggi adalah distribusi kualitas yang timpang, bukan jumlah institusi.
- Data menunjukkan 146 dari 214 kampus berakreditasi unggul berada di Jawa, sementara sejumlah provinsi di luar Jawa belum memiliki satu pun kampus unggul.
- Alih-alih membangun institusi baru, pemerintah disarankan memperkuat konsorsium regional, mendanai riset bersama, dan memberikan dukungan khusus bagi kampus yang tertinggal.

Pemerintah berencana mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) yang diklaim akan mengintegrasikan pendidikan dari sekolah hingga perguruan tinggi untuk menyiapkan calon pemimpin pemerintahan dan BUMN. Namun, langkah ini justru memicu perdebatan: apakah Indonesia benar-benar membutuhkan universitas baru, atau justru sedang salah membaca masalah?
Data statistik pendidikan tinggi 2025 mencatat Indonesia memiliki 4.303 perguruan tinggi, meliputi 359 perguruan tinggi negeri, dengan total lebih dari 10,7 juta mahasiswa. Di balik angka besar itu, ketimpangan kualitas sangat tajam. Hanya 214 perguruan tinggi yang meraih akreditasi Unggul, dan 146 di antaranya—atau lebih dari dua pertiga—berada di Pulau Jawa. Sejumlah provinsi di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua belum memiliki satu pun perguruan tinggi berstatus Unggul.
Para pengamat menilai pemerintah keliru mengartikan ketimpangan kapasitas sebagai kelangkaan institusi. Padahal, kekurangan talenta—dokter, ilmuwan, insinyur—tidak otomatis berarti Indonesia kekurangan kampus. Menghasilkan dokter misalnya, membutuhkan dosen, rumah sakit pendidikan, laboratorium, dan pembiayaan jangka panjang, bukan sekadar membuka fakultas kedokteran baru. Demikian pula dengan ilmuwan: tanpa laboratorium memadai, dana riset, dan kepastian karier, program studi baru tak akan berarti.
“Masalah pendidikan tinggi Indonesia bukan semata-mata karena jumlahnya, melainkan distribusinya. Banyak kampus belum berkembang karena keterbatasan dosen, fasilitas, dana riset, dan akses terhadap jejaring akademis,” tulis analis dari The Conversation.
Pemerintah menyebut URI terinspirasi dari lembaga pendidikan kepemimpinan di Prancis (INSP), China (Central Party School), Rusia (Presidential Academy), dan Singapura (beasiswa dan pengembangan karier). Namun, model-model tersebut tidak serta-merta membutuhkan pembangunan universitas baru. Prancis, misalnya, menjadikan INSP sebagai pelengkap sistem yang telah ada, bukan pesaing universitas umum. Singapura justru mengandalkan beasiswa dan rekrutmen ketat, bukan institusi baru.
Kerancuan URI semakin terlihat dari ketidakjelasan bentuk kelembagaannya. Di satu sisi, URI disebut sebagai pusat pendidikan kepemimpinan nasional yang tidak membuka program studi konvensional. Di sisi lain, URI juga menjadi nama bagi sepuluh kampus milik negara yang akan dibangun dan ditempatkan sebagai Badan Pengelola Perguruan Tinggi dalam ekosistem Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang mendefinisikan universitas sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dalam berbagai rumpun ilmu.
Pola kebijakan seperti ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pemerintah meluncurkan program Sekolah Garuda sebagai jawaban atas ketimpangan mutu sekolah. Program ini membangun 20 Sekolah Garuda Baru dan memperkuat 80 Sekolah Garuda Transformasi hingga 2029. Meski menyasar daerah yang kekurangan akses pendidikan berkualitas, kritik muncul karena program tersebut hanya memberikan kesempatan kepada segelintir anak, bukan memperbaiki mutu sekolah yang diakses mayoritas. Logika serupa berpotensi terulang pada URI: pemerataan diterjemahkan sebagai penyebaran institusi elite, bukan penguatan kapasitas ribuan kampus yang sudah ada.
Pilihan lain sebenarnya masih terbuka. Negara dapat memperkuat konsorsium regional, membangun laboratorium dan rumah sakit pendidikan yang digunakan bersama, meningkatkan investasi bagi dosen dan riset, serta memberi dukungan khusus kepada kampus-kampus yang tertinggal. Dengan kata lain, kehadiran negara seharusnya membuat pendidikan bermutu menjangkau lebih banyak warga, bukan sekadar menghadirkan pemain baru di tengah kesenjangan yang belum terselesaikan. Pertanyaan besarnya: akankah pemerintah mendengarkan kritik dan mengubah haluan kebijakan, atau justru terus menambah institusi baru di atas penderitaan sistem yang sudah ada?



