Kalah Gugat, Perusahaan Justin Baldoni Harus Bayar Ganti Rugi ke New York Times
Baca dalam 60 detik
- Wayfarer Studios milik Justin Baldoni diperintahkan membayar $171.616 ke New York Times setelah gugatan defamasi ditolak pengadilan.
- Sengketa berakar dari artikel NYT yang memuat tuduhan pelecehan seksual Blake Lively terhadap Baldoni, yang kemudian berujung pada pertarungan hukum.
- Baldoni dan Lively telah mencapai perdamaian di luar pengadilan, namun kasus melawan NYT berakhir dengan kekalahan bagi perusahaan produksi tersebut.

Hakim Pengadilan New York menjatuhkan vonis yang mewajibkan Wayfarer Studios, perusahaan produksi milik aktor Justin Baldoni, membayar ganti rugi sebesar $171.616,20 kepada New York Times (NYT) dalam perkara gugatan pencemaran nama baik yang diajukan pihak studio dan dinyatakan tidak berdasar.
Putusan yang ditetapkan oleh Hakim Gerald Lebovits dari Mahkamah Agung New York itu sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang bermula dari artikel NYT berjudul “We Can Bury Anyone: Inside a Hollywood Smear Machine” yang terbit pada 2024. Tulisan tersebut mengungkap tuduhan pelecehan seksual dan aksi balas dendam di tempat kerja yang dilayangkan aktris Blake Lively terhadap Baldoni, lawan mainnya di film It Ends with Us.
Wayfarer Studios menolak klaim dalam artikel itu dan menggugat NYT atas pencemaran nama baik. Namun, pengadilan memenangkan pihak media dan memerintahkan studio membayar biaya hukum serta kompensasi. “Keputusan ini menegaskan kembali perlindungan terhadap jurnalisme investigatif yang kredibel,” demikian bunyi pernyataan resmi NYT menanggapi putusan.
Sebelum perkara ini, Baldoni dan Lively telah menyelesaikan perseteruan mereka secara damai di luar pengadilan. Dalam pernyataan bersama, para pengacara kedua belah pihak—Bryan Freedman, Ellyn Garofalo, Michael Gottlieb, dan Esra Hudson—menyebut film It Ends with Us sebagai kebanggaan bersama. “Kami berdiri di belakang tujuan meningkatkan kesadaran tentang kekerasan dalam rumah tangga dan dampak positif yang dapat dihasilkan,” tulis mereka.
Kuasa hukum Lively menilai kesepakatan itu sebagai kemenangan telak. Mereka menyatakan bahwa Baldoni dan pihak lain kini menghadapi tanggung jawab pribadi atas upaya menyalahgunakan sistem hukum untuk membungkam klien mereka. “Dengan mengakui bahwa kekhawatiran Ms. Lively layak didengar, para tergugat telah mengakhiri fiksi bahwa Ms. Lively merekayasa tuduhan,” demikian pernyataan mereka kepada NBC News.
Konteks Indonesia: Kasus ini mengingatkan pada pentingnya keseimbangan antara hak berekspresi dan perlindungan reputasi di industri hiburan. Di Indonesia, Undang-Undang Pers dan Dewan Pers memberikan payung hukum bagi media yang menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional. Namun, praktik gugatan balik (SLAPP) masih kerap digunakan untuk mengintimidasi jurnalis. Putusan di AS ini bisa menjadi preseden bahwa media yang memberitakan isu kepentingan publik atas dasar fakta layak dilindungi.
Ke depan, kasus ini berpotensi mengubah cara figur publik merespons liputan media yang kritis. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah putusan ini akan mendorong lebih banyak selebritas untuk memikirkan ulang langkah hukum mereka, atau justru memperkuat posisi media sebagai pilar akuntabilitas di tengah industri hiburan yang kerap diselimuti opacitas.



