KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Uang Temuan Penggeledahan: Ini yang Digali
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK mendalami temuan uang tunai saat penggeledahan rumah Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata pada Desember 2025 dalam kasus dugaan pemerasan.
- Pemeriksaan terhadap Sofyan bertujuan mengungkap aliran dana yang diduga diterima Gubernur nonaktif Abdul Wahid selama menjabat.
- Empat saksi lain termasuk anggota DPRD dan ajudan mangkir dari panggilan, memperlambat proses penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, untuk dimintai keterangan terkait uang yang ditemukan dalam penggeledahan rumah pribadi dan dinasnya pada Desember 2025. Pemeriksaan yang berlangsung pada 27 Juli 2026 ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik fokus mendalami temuan uang tunai yang disita saat penggeledahan. โKami menggali keterkaitan uang tersebut dengan jabatan SFH sebagai Wakil Gubernur saat itu, serta dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid,โ ujarnya di Jakarta, Selasa. Selain Sofyan, penyidik juga memeriksa ajudan Gubernur berinisial RF untuk menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke Abdul Wahid.
Sejumlah saksi lain justru tidak memenuhi panggilan. Anggota DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah, ajudan Gubernur berinisial DI, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Bambang Suwarno, dan sopir Gubernur berinisial FR mangkir tanpa keterangan resmi. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan mereka.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 yang menjaring Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya. KPK kemudian menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka pada 5 November 2025. Pada 9 Maret 2026, KPK menambah tersangka, yakni ajudan Abdul Wahid, Marjani. Mereka diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pejabat dan pengusaha di lingkungan Pemprov Riau.
Penggeledahan di rumah Sofyan Franyata pada Desember 2025 lalu menyita sejumlah uang tunai yang hingga kini masih didalami asal-usulnya. KPK menduga uang tersebut terkait dengan penerimaan tidak sah yang dilakukan oleh Abdul Wahid selama menjabat. Dengan pemeriksaan ini, KPK berupaya merangkai seluruh bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Ke depan, KPK diperkirakan akan memanggil ulang saksi-saksi yang mangkir dan mungkin menambah tersangka baru. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana jaringan pemerasan ini telah merasuk ke dalam birokrasi Riau, dan apakah akan ada pejabat lain yang ikut terseret?



