Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pertanyakan Landasan Hukum Penetapan Tersangka TPPU
Baca dalam 60 detik
- Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejagung, mempertanyakan ketiadaan kejelasan predicate crime dalam kasus dugaan TPPU yang menjeratnya.
- Kuasa hukum menilai penetapan tersangka tanpa tindak pidana asal yang jelas berpotensi melanggar asas hukum acara pidana.
- Kasus ini menguji kredibilitas Tim Sembilan Kejagung dan berimplikasi pada penegakan hukum TPPU di Indonesia.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara terbuka mempertanyakan dasar hukum penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung. Lewat kuasa hukumnya, Febri Diansyah, ia menyoroti absennya kejelasan mengenai tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi prasyarat utama dalam perkara TPPU.
Febrie, yang pernah menangani puluhan perkara TPPU selama 15 tahun, menilai Kejagung tidak memberikan penjelasan memadai tentang predicate crime yang dituduhkan. โTanpa kejelasan tindak pidana asal, proses hukum menjadi cacat sejak awal,โ ujar Febri Diansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin. Menurutnya, pengalaman panjang kliennya di bidang ini membuat ia paham bahwa status tersangka TPPU harus didasari predicate crime yang terang, baik itu korupsi, narkotika, atau kejahatan lain.
Persoalan ini mencuat setelah Tim Sembilan Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan usai Kejagung menerima limpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri, termasuk barang bukti emas 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah. Tim kemudian memanggil empat saksi pada 22 Juli, namun Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 24 Juli, tetapi Kejagung langsung menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menahannya di Rutan KPK.
Febri Diansyah menegaskan bahwa kejelasan predicate crime bukan hanya formalitas, tetapi menentukan kewenangan pengadilan. โKalau predicate crime-nya korupsi, sidang di pengadilan tipikor. Kalau pidana lain, tidak bisa diadili di sana,โ katanya. Ia mendesak Kejagung membuka informasi tersebut kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Meski mengkritik, Febri mengaku menghormati kewenangan penyidik dan mencatat rekam jejak positif Tim Sembilan.
Di sisi lain, proses hukum masih berlanjut. Pada 27 Juli, Tim Sembilan memanggil sembilan saksi, namun hanya tiga yang hadir: dua swasta berinisial HH dan HJ serta seorang penyidik Polri berinisial HK. Ketidakhadiran enam saksi lainnya menimbulkan tanda tanya tentang kelancaran penyidikan. Sementara itu, KPK mengonfirmasi bahwa Febrie telah mengenakan rompi tahanan dan diizinkan bertemu keluarga.
Kasus ini membuka perdebatan tentang penerapan pasal TPPU di Indonesia, terutama saat tersangka adalah mantan pejabat penegak hukum. Apakah Kejagung mampu membuktikan predicate crime secara meyakinkan? Atau justru sebaliknya, kasus ini akan menjadi bumerang bagi kredibilitas Tim Sembilan? Publik menanti langkah selanjutnya di persidangan.



