KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Komisi Asuransi Jasindo, Negara Rugi Rp15,6 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka terkait pengaturan komisi asuransi perkapalan Pelni oleh Jasindo yang diduga merugikan negara.
- Total nilai kontrak asuransi yang dipaksakan langsung tanpa tender mencapai Rp263 miliar, dengan kerugian negara Rp15,6 miliar versi BPKP.
- Kasus ini menambah panjang daftar korupsi di BUMN asuransi dan mengungkap modus penunjukan langsung yang sistematis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015โ2020, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15,6 miliar.
Keempat tersangka yang dijebloskan ke rumah tahanan sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 itu adalah Untung Hadi Santosa, Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013โ2018; Eko Yuni Triyanto, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012โ2015; Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia; serta Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, keempat tersangka diduga bersekongkol menunjuk langsung Jasindo sebagai penyedia asuransi perkapalan Pelni tanpa melalui mekanisme tender yang semestinya. Praktik ini berlangsung selama lima tahun dengan total nilai kontrak sekitar Rp263 miliar. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian mengaudit dan menyimpulkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp15,6 miliar akibat penyimpangan tersebut.
Kasus ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang diumumkan KPK pada 3 Agustus 2024. Saat itu, lembaga antirasuah menyatakan tengah menghitung kerugian negara dan mengembangkan dua perkara korupsi di lingkungan Jasindo. Praktik penunjukkan langsung seperti ini menjadi sorotan karena rawan disalahgunakan, terutama di perusahaan pelat merah yang mengelola dana publik. Dalam kasus Pelni, Jasindo diduga menerima komisi yang tidak wajar, sementara Pelni sebagai pemilik kapal justru dirugikan karena harus membayar premi lebih tinggi.
Bagi pengamat BUMN, modus ini mengkhawatirkan karena menghambat upaya reformasi tata kelola perusahaan negara. โPenunjukkan langsung tanpa persaingan sehat bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menciptakan praktik monopoli yang mematikan inovasi,โ ujar seorang analis kebijakan publik yang enggan disebut namanya. Lebih jauh, kasus ini mengingatkan pada rangkaian korupsi di Jasindo sebelumnya, di mana mantan direksi telah divonis hukuman penjara antara 3,5 hingga 4 tahun.
Ke depan, KPK diharapkan terus mengungkap jaringan korupsi di sektor asuransi BUMN. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah modus serupa terjadi di anak perusahaan Pelni atau BUMN lain yang bekerja sama dengan Jasindo. Dengan total kontrak Rp263 miliar dan kerugian Rp15,6 miliar, kasus ini baru sebagian kecil dari praktik curang yang mungkin sudah mengakar selama bertahun-tahun.



