Satgas PKA Sulteng Jadi Percontohan Nasional Penyelesaian Konflik Agraria
Baca dalam 60 detik
- Kemendagri menjadikan Satgas PKA Sulawesi Tengah sebagai model pertama penyelesaian konflik agraria yang akan direplikasi ke daerah lain.
- Data Satgas PKA mencatat 103 desa terdampak sengketa lahan seluas 21.107,6 hektare, dengan perkebunan sawit sebagai pemicu utama.
- Potensi kehilangan PBB dan retribusi akibat konflik mencapai Rp400 miliar per tahun, mendorong percepatan kebijakan nasional.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah layak dijadikan model nasional dalam mengurai sengketa lahan. Perwakilan Ditjen Polpum Kemendagri Febry Joko Arianto dalam kunjungan ke Palu, Senin, menyebut inisiatif Gubernur Anwar Hafid ini sebagai yang pertama di Indonesia dan menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah.
Febry mengungkapkan bahwa Kemendagri berencana mengundang Gubernur Sulteng ke Jakarta untuk mempresentasikan mekanisme pembentukan Satgas PKA. Data penanganan konflik yang dihimpun tim ini akan dijadikan rujukan dalam merumuskan kebijakan penyelesaian sengketa lahan di tingkat pusat. โKehadiran Satgas PKA adalah goodwill dari gubernur. Ini patut diapresiasi dan bisa direplikasi daerah lain,โ ujarnya.
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Susanti Bande memaparkan bahwa hingga Maret 2026, sengketa pertanahan terjadi di 103 desa dengan luas 21.107,6 hektare, berdampak pada 9.094 kepala keluarga. Morowali Utara menjadi wilayah dengan kasus terbanyak (21 kasus), disusul Morowali (8), Palu (7), Donggala (5), Poso (4), dan lainnya. Sektor perkebunan sawit menjadi penyumbang terbesar: dari 61 perusahaan, 43 (70%) belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Konflik agraria di Sulteng tidak hanya memicu keresahan sosial tetapi juga menggerus pendapatan asli daerah. Eva memperkirakan negara kehilangan hingga Rp400 miliar per tahun dari PBB perkebunan dan retribusi karena banyak perusahaan beroperasi tanpa HGU. Situasi ini menjadi alarm bagi pemerintah pusat untuk mempercepat reforma agraria dan penegakan hukum di sektor ekstraktif.
Perwakilan Conflict Resolution Unit (CRU) Agus Pranata menambahkan bahwa pihaknya mempelajari langsung mekanisme Satgas PKA sebagai bahan masukan kebijakan. โKami mengkaji data dan kendala teknis yang dihadapi Pemprov Sulteng untuk disampaikan dalam rapat koordinasi nasional,โ katanya. CRU bersama Ditjen Polpum akan mengevaluasi efektivitas satgas ini agar dapat diadopsi provinsi lain.
Keberhasilan Satgas PKA Sulteng membuka peluang bagi daerah lain yang menghadapi sengketa lahan serupa, terutama di kawasan perkebunan dan kehutanan. Namun, tantangan utama tetap pada penyelesaian HGU perusahaan dan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Akankah model ini mampu menekan konflik agraria nasional yang selama ini menjadi salah satu penghambat investasi dan keadilan sosial?



