1.172 Desa Binaan Imigrasi Jadi Garda Terdepan Cegah TPPO
Baca dalam 60 detik
- Direktorat Jenderal Imigrasi telah membentuk 1.172 desa binaan sebagai embrio pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
- Sejak Januari hingga Juli 2026, imigrasi mencegah keberangkatan hampir 500 WNI yang terindikasi menjadi korban TPPO, dengan Kamboja dan Malaysia sebagai negara tujuan utama.
- Program ini mengandalkan 520 petugas pembina desa (Pimpasa) yang melakukan sosialisasi dan menjadi penghubung pengaduan di tingkat desa.

Direktorat Jenderal Imigrasi menempatkan 1.172 desa binaan di seluruh Indonesia sebagai benteng pertama untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sebuah langkah yang dinilai strategis karena memberdayakan komunitas akar rumput dalam mendeteksi dan melaporkan potensi kejahatan lintas negara.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan bahwa desa binaan ini merupakan program unggulan yang tidak hanya memberikan edukasi keimigrasian, tetapi juga menjadi sistem peringatan dini terhadap TPPO dan penyelundupan manusia. "Yang paling utama adalah pencegahan. Desa binaan ini embrio untuk mencegah TPPO," ujarnya dalam pertemuan nasional Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang (JarNas APO) di Jakarta.
Setiap desa binaan dilengkapi dengan petugas pembina desa (Pimpasa) yang bertanggung jawab melakukan kunjungan rutin, sosialisasi, dan pendekatan persuasif kepada tokoh lokal. Saat ini terdapat 520 petugas Pimpasa yang tersebar, berperan sebagai penghubung responsif untuk menampung aduan dan konsultasi awal terkait masalah keimigrasian. Mereka dilatih khusus untuk mengidentifikasi warga yang akan bekerja di luar negeri, membedakan antara tujuan wisata, kerja formal, atau indikasi TPPO.
Kinerja pencegahan ini mulai terlihat. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, imigrasi telah menunda atau mencegah keberangkatan hampir 500 warga negara Indonesia yang terindikasi akan menjadi korban TPPO, termasuk pekerja migran non-prosedural. Negara favorit para pelaku adalah Kamboja, di mana korban kerap dipekerjakan sebagai operator penipuan online (scammer), disusul Malaysia dan beberapa negara lainnya. Imigrasi mengaku memiliki profil risiko khusus untuk penerbangan ke negara-negara tersebut.
Di balik keberhasilan itu, Hendarsam mengakui bahwa prosedur pembuatan paspor yang diperketat sering menuai keluhan dari masyarakat. "Kenapa dalam pembuatan paspor ini kok ada beberapa hal yang agak dirasakan kurang nyaman? Karena selain pelayanan, kami juga harus benar-benar rigid memastikan rakyat kita ke luar negeri sesuai prosedur," jelasnya. Pendekatan ini mencerminkan dualisme tugas imigrasi: memberikan layanan di satu sisi, dan menegakkan hukum di sisi lain.
Bagi Indonesia, yang setiap tahun mengirim jutaan pekerja migran, ancaman TPPO bukan soal baru. Program desa binaan diharapkan mampu menjangkau daerah-daerah kantong pengirim pekerja, seperti Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Lampung. Keberadaan Pimpasa di tingkat desa menjadi jembatan antara masyarakat dan aparat, sehingga calon korban bisa mendapat informasi sebelum mengambil keputusan merantau. Namun, dengan hanya 520 petugas untuk lebih dari 1.000 desa, masih ada pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan kesinambungan program.
Ke depan, Ditjen Imigrasi berencana memperluas jaringan desa binaan dan meningkatkan kapasitas Pimpasa. Pertanyaan yang menggantung: apakah infrastruktur pencegahan ini cukup untuk mengimbangi modus operandi sindikat TPPO yang terus berkembang, terutama yang memanfaatkan teknologi digital dan jalur non-prosedural?



