Markas Baru TNI AD di Hutan: Kemhan dan Kementerian LHK Sepakati 961 Hektare untuk Batalyon Pembangunan
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Pertahanan mengantongi 17 surat persetujuan penggunaan kawasan hutan seluas 961,33 hektare untuk pembangunan markas Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI AD.
- Target pembangunan 750 Yon TP pada 2029 baru tercapai 155 unit per April 2026, menuntut laju pembangunan 150 markas per tahun.
- Proses pembangunan dapat berjalan paralel dengan pemenuhan kewajiban administrasi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, termasuk pinjam pakai kawasan hutan.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan TNI Angkatan Darat telah memperoleh lampu hijau untuk memanfaatkan lahan kawasan hutan seluas 961,33 hektare sebagai lokasi pembangunan markas Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP). Persetujuan itu ditandai dengan penyerahan 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kepada TNI AD di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin, yang disaksikan langsung Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan, penerbitan SK PPKH ini memberikan kepastian hukum bagi TNI AD untuk membangun pangkalan di lokasi yang telah ditetapkan. "Dengan diterbitkannya SK PPKH tersebut, TNI AD telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pembangunan pangkalan pada lokasi yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip dari unggahan akun Instagram Menhan @sjafrie.sjamsoeddin.
Kendati izin telah turun, Rico memastikan pembangunan Yon TP tetap harus mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi itu mengatur tata cara pinjam pakai kawasan hutan, termasuk batasan luas, jangka waktu, serta hak dan kewajiban pemegang izin. Menurut Rico, proses pembangunan dapat berjalan secara paralel dengan pemenuhan kewajiban administrasi tersebut. Namun, ia belum merinci lokasi spesifik lahan hutan yang akan dijadikan markas maupun jadwal pasti pelaksanaan proyek.
Langkah ini merupakan bagian dari rencana strategis TNI AD untuk membangun 750 Yon TP di seluruh wilayah Indonesia hingga 2029. Dengan target tersebut, setiap tahun harus dibangun 150 markas baru. Angka ini menunjukkan percepatan signifikan mengingat saat ini, berdasarkan data per 23 April 2026, baru 155 Yon TP yang sudah berdiri. Artinya, dalam tiga tahun ke depan, TNI AD harus membangun hampir lima kali lipat dari jumlah yang telah dicapai selama ini.
Keberadaan Yon TP sendiri tidak hanya berfungsi sebagai basis militer, tetapi juga memiliki peran teritorial dalam mendukung pembangunan daerah dan perekonomian rakyat. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya telah menekankan agar prajurit Yon TP bekerja membantu perekonomian rakyat serta melindungi dan melayani masyarakat. Dengan perluasan ini, diharapkan jangkauan teritorial TNI AD semakin merata, termasuk di kawasan hutan yang selama ini mungkin minim kehadiran negara.
Meski demikian, masih ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Selain lokasi dan jadwal, publik juga menanti bagaimana dampak penggunaan kawasan hutan ini terhadap kelestarian lingkungan. Apakah pembangunan Yon TP akan menerapkan prinsip pembangunan ramah lingkungan? Atau akankah target ambisius itu justru memicu tekanan baru pada hutan yang tersisa? Hingga kini, Kemhan belum memberikan penjelasan lebih lanjut.


