Ekshumasi Korban Pengeroyokan di Bali: Polisi Bongkar Makam untuk Ungkap Kematian Pencuri Ayam
Baca dalam 60 detik
- Polisi Bali melakukan ekshumasi terhadap jasad Ketut Darmawan, korban pengeroyokan massal yang juga diduga mencuri ayam, guna memastikan penyebab kematian.
- Lima warga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus main hakim sendiri yang terjadi di Desa Batunya, Tabanan, pada 24 Juli lalu.
- Ekshumasi menjadi langkah krusial untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap apakah ada luka yang tidak wajar, seiring meningkatnya kekhawatiran akan praktik vigilantisme di Indonesia.

Kepolisian Resor Tabanan bersama tim forensik RSUP Prof. Ngoerah Denpasar membongkar makam Ketut Darmawan pada Senin (27/7) untuk memastikan penyebab kematian korban yang tewas dikeroyok massa di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.
Ketut Darmawan, warga Buleleng, diduga tertangkap basah mencuri ayam milik warga pada dini hari, 24 Juli 2026. Aksi itu memicu amuk massa yang sudah resah dengan maraknya pencurian ayam di wilayah tersebut. Korban babak belur dan meninggal di lokasi. Massa bahkan membakar sepeda motor yang digunakan korban sebelum polisi tiba.
Proses ekshumasi dilakukan setelah Polres Tabanan menetapkan lima orang tersangka dari hasil penyelidikan. Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, pembongkaran makam di Setra Sidetapa, Banjar, Buleleng, itu bertujuan untuk mendapatkan bukti forensik yang lebih akurat. "Pada hari ini dilaksanakan proses ekshumasi terhadap korban untuk mengetahui penyebab kematian," ujar AKBP Rina.
Praktik main hakim sendiri seperti ini masih kerap terjadi di pelosok Indonesia, terutama di wilayah dengan akses penegakan hukum yang terbatas. Kasus di Tabanan menambah daftar panjang aksi massa yang mengambil alih peran polisi. Anggota DPR sebelumnya, dalam pernyataan terpisah, menyoroti dampak psikologis pada anak-anak terduga pelaku yang menyaksikan sendiri kekerasan orang tua mereka.
Hasil ekshumasi nantinya akan menjadi salah satu alat bukti kunci untuk melengkapi berkas penyidikan. Tim forensik yang dipimpin dr. Nola Margareth akan memeriksa secara detail luka-luka pada jasad korban, yang mungkin tidak tampak saat visum luar. Pemeriksaan ini diharapkan bisa menjawab apakah ada unsur penganiayaan berat atau pembunuhan berencana โ yang akan memperberat hukuman para tersangka.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang berbasis pada proses peradilan, bukan pada aksi massa. Ketika masyarakat lelah dengan siklus kejahatan kecil yang berulang, risiko main hakim sendiri menjadi tinggi. Namun, negara tetap wajib menjamin hak-hak terduga pelaku, termasuk seorang pencuri ayam sekalipun.
Pertanyaan besar yang masih menggantung: apakah lima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman di atas lima tahun, atau ada pasal yang lebih berat? Jawabannya mungkin baru terungkap setelah hasil otopsi ekshumasi rampung dan berkas P21 dilimpahkan ke kejaksaan.



