Kematian Sutrimo: Legislator Desak Kepastian Hukum, Publik Menanti Kejelasan
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono mendesak Polda Metro Jaya segera mengumumkan status hukum kematian Sutrimo yang diduga tidak wajar.
- Sutrimo yang disebut sebagai kepala rumah tangga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditemukan tewas di sebuah klinik di Jakarta Selatan pada 23 Juli.
- Lambatnya penanganan kasus berpotensi memicu spekulasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono mendesak Polda Metro Jaya segera memberikan kepastian hukum atas kematian Sutrimo, seorang pria yang diduga sebagai kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, untuk mengakhiri spekulasi yang beredar di masyarakat.
โJangan biarkan kasus ini mengambang. Jika tidak ada unsur pidana, umumkan berdasarkan bukti ilmiah. Jika ada indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi,โ ujar Bimantoro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Kematian Sutrimo di sebuah klinik di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (23/7) menarik perhatian publik karena keterkaitannya dengan mantan pejabat tinggi kejaksaan. Polisi masih mendalami penyebab kematian, namun hingga kini belum ada kejelasan status hukum.
Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin dan membuka garis polisi. Kasubnit Reserse Mobile Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Robby Pasha menyatakan Tim Puslabfor tidak menemukan racun dari olah TKP, namun seluruh barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bimantoro menekankan bahwa setiap penundaan tanpa kejelasan hanya akan memicu spekulasi liar. โPenyelidikan harus komprehensif, objektif, dan hasilnya dibuka ke publik secara jujur,โ tegasnya. Ia juga mengingatkan aparat untuk profesional dan tidak tertekan pihak mana pun.
โSetiap detik penundaan tanpa kejelasan status hukum hanya akan memicu spekulasi liar. Penyelidikan harus komprehensif, objektif, dan hasilnya dibuka ke publik secara jujur sesuai fakta hukum.โ โ Bimantoro Wiyono
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi penegakan hukum di Indonesia. Publik menanti apakah polisi akan mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka atau justru membiarkannya mengambang. Kepercayaan terhadap institusi hukum berada di ujung tanduk.
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya akan mendalami informasi sekecil apa pun. โApakah itu wajar atau tidak wajar, ini masih didalami,โ katanya. Namun, tekanan dari DPR dan publik membuat ekspektasi terhadap kepastian hukum semakin tinggi.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah kepolisian mampu menyajikan fakta hukum yang memuaskan semua pihak, atau justru meninggalkan tanda tanya yang lebih besar di tengah masyarakat.



