Bupati Bogor Libatkan Akademisi dalam Seleksi Pejabat, Sorot Sistem Merit
Baca dalam 60 detik
- Pemkab Bogor menggelar fit and proper test terbuka untuk dua jabatan eselon III dan IV dengan melibatkan akademisi, DPRD, dan tim independen.
- Proses seleksi yang diperpanjang hingga empat bulan ini dinilai sebagai langkah konkret memperkuat transparansi dan meritokrasi di lingkungan ASN.
- Mekanisme serupa direncanakan untuk mengisi puluhan jabatan kosong lainnya, termasuk kepala dinas, melalui open bidding sesuai regulasi.

Pemerintah Kabupaten Bogor untuk pertama kalinya menggelar seleksi terbuka pejabat struktural dengan melibatkan akademisi sebagai penguji, sebuah langkah yang diharapkan memutus praktik pengisian jabatan berbasis kedekatan personal dan mengedepankan kompetensi.
Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Senin (14/1), menjelaskan bahwa fit and proper test digelar untuk mengisi posisi Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Sekretaris Dinas Kebudayaan yang telah lama lowong. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor diberi kesempatan mendaftar secara terbuka, dengan masa pendaftaran yang semula dua bulan diperpanjang menjadi empat bulan karena jumlah pelamar awal belum memenuhi target.
Menurut Rudy, tim akademisi bertugas menyaring berkas administrasi dan menguji kompetensi hingga menyisakan lima kandidat terbaik untuk masing-masing jabatan. โKami melihat integritas, penguasaan materi, dan kemampuan peserta. Prosesnya kami laksanakan secara terbuka,โ ujarnya. Selain akademisi, unsur DPRD, tim Baperjakat, asisten daerah, staf ahli, dan pimpinan perangkat daerah turut dilibatkan dalam uji kelayakan dan kepatutan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bogor untuk menerapkan sistem merit dalam pengelolaan ASN. Rudy menegaskan bahwa seluruh ASN memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan karier berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan karena faktor lain. โKami ingin seluruh aparatur sipil negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berkarier melalui proses yang terbuka,โ katanya.
Langkah serupa direncanakan untuk mengisi sejumlah jabatan lain yang masih kosong, termasuk kepala perangkat daerah, melalui mekanisme open bidding. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mendorong transparansi dan objektivitas dalam pengisian jabatan. Bagi kalangan pegawai Negeri Sipil di Bogor, inisiatif ini disambut positif karena membuka peluang promosi yang lebih adil tanpa intervensi politik.
Namun, penerapan sistem merit di daerah bukan tanpa tantangan. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Andi Arif, menilai bahwa keterlibatan akademisi memang penting untuk menjamin independensi, tetapi kuncinya ada pada konsistensi dan pengawasan. โJika hanya dilakukan sekali lalu kembali ke pola lama, reformasi birokrasi tidak akan berjalan,โ ujarnya. Ia menambahkan bahwa daerah lain dapat mencontoh langkah Bogor, asalkan ada komitmen kepala daerah yang kuat.
Ke depan, publik akan mengawasi apakah proses open bidding untuk jabatan eselon II dan III lainnya benar-benar berlangsung transparan dan menghasilkan pejabat berkualitas. Akankah model seleksi terbuka ini menjadi standar baru bagi daerah-daerah di Indonesia? Atau hanya menjadi seremonial belaka?



