KPK Periksa Suami Rita Widyasari, Kasus Gratifikasi Tambang Kian Meluas
Baca dalam 60 detik
- Suami mantan Bupati Kutai Kartanegara, Endri Elfran Syafril, diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi produksi batu bara.
- KPK telah menyita 91 kendaraan dan 30 jam tangan mewah dalam kasus yang berawal dari izin sawit ini.
- Tiga korporasi tambang ditetapkan sebagai tersangka, menandai perluasan penindakan ke sektor energi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusik kasus yang melilit mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari—kali ini dengan memeriksa sang suami, Endri Elfran Syafril alias Benny, sebagai saksi dalam dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Benny, yang berstatus pihak swasta, memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin pagi. “Pemeriksaan bertempat di Jakarta atas nama EES selaku pihak swasta,” ujarnya. Benny tiba pukul 09.13 WIB, tanpa banyak komentar.
Benny bukan nama baru dalam pusaran kasus ini. Rita—istrinya—pertama kali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada 28 September 2017, bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Saat itu, Rita diduga menerima imbalan atas penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Setahun kemudian, tuduhan berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita dan Khairudin.
Perkara ini menjadi salah satu uji atas efektivitas pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, terutama tambang dan perkebunan yang selama ini rawan konflik kepentingan. KPK tidak hanya membidik individu, tetapi juga korporasi dan aliran dana yang lebih luas.
Pada 6 Juni 2024, KPK mengumumkan penyitaan aset mencolok: 91 kendaraan, barang bernilai ekonomis tinggi, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah berbagai merek. Ini menunjukkan skala kekayaan yang diduga diperoleh dari praktik korupsi. Setahun kemudian, tepatnya 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara—sekitar 5 dolar AS per metrik ton—yang memperkuat dugaan bahwa izin-izin tambang di Kutai Kartanegara menjadi komoditas gelap.
Yang tak kalah penting, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi—PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti—sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi produksi batu bara. Langkah ini menandai perluasan jerat hukum ke ranah korporasi, yang diharapkan memberi efek jera bagi perusahaan tambang yang selama ini bermain di zona abu-abu.
Bagi Indonesia, kasus Rita Widyasari bukan sekadar drama hukum daerah. Kutai Kartanegara adalah salah satu lumbung batu bara nasional, dengan produksi jutaan ton per tahun. Praktik gratifikasi dan pencucian uang yang terungkap mengindikasikan adanya pungli sistematis yang membebani biaya produksi dan pada akhirnya merugikan negara. Pengamat antikorupsi menilai penetapan korporasi sebagai tersangka bisa menjadi preseden penting untuk menekan praktik serupa di daerah-daerah tambang lain.
Pertanyaan yang tersisa: sejauh mana KPK mampu menelusuri aliran dana hingga ke penerima manfaat akhir? Dan apakah vonis terhadap Rita—yang telah divonis bersalah dalam kasus TPPU—akan diperberat dengan temuan baru ini?



