Larang Dapur MBG Pakai Gas dan Minyak Subsidi, BGN Tutup 833 SPPG
Baca dalam 60 detik
- Kepala Badan Gizi Nasional melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menggunakan elpiji 3 kg, Minyakita, dan beras SPHP untuk memasak Makan Bergizi Gratis.
- Langkah itu bagian dari pemberantasan korupsi dan penegakan aturan subsidi yang selama ini bocor ke program prioritas pemerintah.
- Sebanyak 833 dapur telah ditutup dan 261 pegawai non-ASN dipecat akibat pelanggaran; ke depan BGN akan memperketat pengawasan dan siap menindak tegas.

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang keras seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang bersubsidi, seperti elpiji 3 kg, minyak goreng curah Minyakita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dalam proses memasak Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini ditegaskan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, sebagai upaya menjaga agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
โTidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP,โ ujar Sudaryono. Ia meminta awak media dan masyarakat ikut mengawasi. Jika ditemukan pelanggaran, dapur SPPG akan diberi surat peringatan hingga ditutup jika tetap bandel. Langkah ini diambil setelah BGN menemukan banyak penyimpangan dalam pengelolaan dapur MBG di berbagai daerah.
Selain larangan penggunaan barang subsidi, BGN juga mewajibkan SPPG membeli bahan pangan seperti telur sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP). Sudaryono mencontohkan harga telur di kandang yang seharusnya Rp25.000 per kilogram kerap anjlok hingga Rp12.500โRp15.000. Kepala dapur tidak boleh memanfaatkan harga murah itu, melainkan harus membeli sesuai HAP untuk menjaga stabilitas harga di tingkat peternak. Kebijakan ini sekaligus mencegah praktik monopoli harga yang merugikan produsen kecil.
Penutupan 833 dapur SPPG dan pemberhentian 261 pegawai non-ASN merupakan bagian dari pembenahan internal BGN dari praktik koruptif. Sudaryono mengklaim bahwa di bawah kepemimpinannya, BGN terus berupaya membersihkan tata kelola program MBG. Hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar berat, sementara 39 ASN lainnya mendapat sanksi ringan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Bagi Indonesia, langkah BGN ini memiliki dampak luas. Program MBG yang menyasar jutaan anak sekolah dan ibu hamil membutuhkan anggaran besar. Jika dapur SPPG menggunakan barang subsidi, berarti negara membayar dua kali: subsidi untuk bahan baku dan biaya program itu sendiri. Hal ini tidak hanya membebani APBN tetapi juga mengganggu distribusi barang bersubsidi ke masyarakat yang berhak. Dengan pengawasan ketat, BGN berharap efisiensi anggaran meningkat dan subsidi tepat sasaran.
Ke depan, BGN masih menghadapi tantangan besar. Ribuan dapur SPPG harus diawasi secara ketat di seluruh Indonesia, sementara sumber daya pengawas terbatas. Pertanyaannya, apakah kebijakan larangan ini cukup untuk mencegah penyalahgunaan di lapangan? Ataukah diperlukan sistem digitalisasi dan pelaporan real-time agar pengawasan lebih efektif? Publik tentu berharap BGN konsisten menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.



