Prabowonomics: Simbol Politik atau Amanat Konstitusi?
Baca dalam 60 detik
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempopulerkan kembali istilah Prabowonomics dalam peringatan harlah ke-28, menandai dukungan terhadap agenda ekonomi Presiden Prabowo.
- Presiden Prabowo menolak personalisasi konsep tersebut, menegaskan bahwa gagasan ekonomi yang diusungnya bersumber pada cita-cita konstitusi UUD 1945, bukan pemikiran pribadi.
- Perdebatan publik kini bergulir: apakah Prabowonomics sekadar simbol politik atau representasi amanat ekonomi konstitusi yang perlu diwujudkan dalam kebijakan negara?

Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta pada 23 Juli lalu menjadi panggung kembali populernya istilah “Prabowonomics”. Ribuan kader PKB mengenakan kaos bertuliskan nama konsep ekonomi tersebut, memicu tanya: seberapa substantif gagasan di balik label itu?
Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, menyebut Prabowonomics sebagai ringkasan dari tema harlah, “Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi”. Menurutnya, istilah itu bukan sekadar merek politik, melainkan upaya menerjemahkan gagasan besar ke dalam bahasa yang mudah dikenali. PKB, kata dia, tengah membawa gagasan ekonomi tersebut ke ruang politik yang lebih luas.
Namun, respons Presiden Prabowo Subianto justru mengarahkan diskusi ke pangkal yang lebih fundamental. Saat menanggapi kemunculan istilah itu, Prabowo mengaku terharu, tetapi menolak menganggap Prabowonomics sebagai miliknya. Menurut dia, penyebutan namanya dalam konsep tersebut sesungguhnya tidak pantas, karena gagasan yang diperjuangkannya bukanlah pemikiran personal, melainkan amanat konstitusi—khususnya Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 yang mengamanatkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan sosial.
Dinamika ini menempatkan Prabowonomics di persimpangan antara simbol politik dan substansi kebijakan. Di satu sisi, PKB memanfaatkan momentum untuk mengkonsolidasi dukungan terhadap agenda ekonomi presiden. Di sisi lain, Prabowo sendiri berusaha menegaskan bahwa arah ekonomi nasional harus dipandu oleh konstitusi, bukan oleh persona pemimpin.
Konteks ini juga mengingatkan pada perdebatan klasik di Indonesia: sejauh mana kebijakan ekonomi nasional berakar pada ideologi konstitusi versus pragmatisme politik? Analis ekonomi politik menilai bahwa Prabowonomics bisa menjadi jembatan antara keduanya, asalkan diwujudkan dalam kebijakan nyata seperti penguatan BUMN, pemerataan akses ekonomi, dan perlindungan sosial. Namun, jika hanya berhenti pada simbol, istilah ini bisa kehilangan legitimasi.
Ke depan, publik akan menunggu langkah konkret pemerintahan Prabowo dalam menerjemahkan amanat konstitusi menjadi program yang berdampak pada kesejahteraan rakyat. Apakah Prabowonomics akan menjadi cetak biru kebijakan atau sekadar jargon politik musiman?



