Hak Cipta Slogan ‘CAMKOHA’ Resmi Milik Pemkot Bengkulu: Langkah Strategis Lindungi Identitas Daerah
Baca dalam 60 detik
- Kanwil Kemenkum Bengkulu menyerahkan sertifikat hak cipta slogan CAMKOHA kepada Pemkot Bengkulu dalam Festival Pantai Panjang.
- Perlindungan hukum ini diharapkan memperkuat identitas daerah sekaligus membuka peluang ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
- Langkah ini menjadi preseden bagi daerah lain di Indonesia untuk segera mendaftarkan slogan atau simbol khas sebagai aset intelektual.

Pemerintah Kota Bengkulu resmi mengantongi hak cipta atas slogan ‘CAMKOHA’ setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyerahkan sertifikat pendaftaran kekayaan intelektual dalam pembukaan Festival Pantai Panjang di Bengkulu, Senin (14/7). Penyerahan ini menjadi tonggak baru dalam upaya melindungi identitas khas daerah melalui jalur hukum.
Slogan ‘CAMKOHA’ selama ini melekat sebagai brand utama Kota Bengkulu, mewakili semangat kebersamaan dan kearifan lokal. Namun, tanpa perlindungan hak cipta, slogan tersebut rentan diklaim pihak lain atau digunakan secara komersial tanpa izin. Kini, dengan status tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Pemkot Bengkulu memiliki dasar hukum untuk mengelola, melisensikan, bahkan menuntut jika terjadi pelanggaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar seremonial. “Ini memastikan identitas daerah memiliki kepastian hukum dan bisa menjadi kekuatan dalam membangun daya saing,” ujarnya. Ia berharap langkah serupa diikuti oleh pemerintah daerah lain agar potensi lokal terlindungi dan bernilai ekonomi.
“Kami berharap semakin banyak karya, inovasi, dan identitas khas Bengkulu yang memperoleh perlindungan hukum sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Zulhairi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Titik Setiawati, menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperluas layanan dan pendampingan kekayaan intelektual, tidak hanya untuk pemerintah daerah tetapi juga pelaku UMKM, komunitas kreatif, dan masyarakat umum. “Potensi daerah tidak hanya dikenal luas, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan nilai tambah sebagai penggerak ekonomi kreatif yang berkelanjutan,” jelasnya.
Langkah ini patut dicontoh oleh daerah lain di Indonesia. Banyak pemerintah kota/kabupaten memiliki slogan atau simbol unik, namun belum didaftarkan sebagai hak cipta. Akibatnya, nilai komersialnya tidak termanfaatkan secara optimal. Dengan adanya preseden dari Bengkulu, diharapkan semakin banyak daerah yang sadar akan pentingnya inventarisasi dan perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi berbasis budaya.
Ke depan, Pemkot Bengkulu dihadapkan pada tantangan mengelola slogan CAMKOHA agar tidak sekadar menjadi dokumen legal, melainkan benar-benar digunakan sebagai instrumen promosi wisata, investasi, dan identitas kolektif warga. Apakah daerah lain akan segera mengikuti jejak ini sebelum identitasnya diklaim pihak tak bertanggung jawab?



