Bayang-Bayang Deportasi: Ketika Mimpi Amerika Berubah Jadi Ketakutan bagi WNI
Baca dalam 60 detik
- Kebijakan penindakan imigrasi Trump telah menyebabkan lebih dari 3 juta deportasi, dengan WNI sebagai kelompok minoritas yang tetap terkena dampak signifikan.
- Banyak WNI tanpa dokumen mengajukan suaka dengan klaim lemah, sementara praktik percaloan suaka dengan tarif hingga USD 8.000 semakin marak.
- KBRI Washington berhenti menerbitkan paspor bagi pemohon suaka sejak September 2025, memperumit status hukum mereka di tengah ketidakpastian masa depan diaspora Indonesia.

Gelombang penindakan imigrasi yang digencarkan Presiden AS Donald Trump sejak awal 2025 membuat warga negara Indonesia (WNI) tanpa dokumen resmi di Amerika Serikat hidup dalam ketidakpastian. Sebagian dari mereka nekat mengajukan suaka, meski peluang keberhasilannya sangat tipis.
Pasangan asal Bali, Ida Bagus Bimantara dan Wulan Widyastini, menjadi salah satu contoh nyata. Setelah visa turis mereka kedaluwarsa pada Agustus 2024, pasangan yang menikah pada Desember 2023 ini memutuskan mengajukan suaka sebagai satu-satunya jalan untuk tetap tinggal. Namun, pemanggilan wawancara yang baru tiba pada Januari 2025 belum membuahkan hasil, sementara Trump kembali berkuasa dan memperketat aturan. "Mereka yang tanpa status hukum dan belum mengajukan suaka sangat berhati-hati. Mereka takut ditangkap ICE (Badan Imigrasi dan Bea Cukai)," ujar Ida Bagus kepada CNA.
Data Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) per Mei 2025 mencatat lebih dari 3 juta imigran tanpa dokumen telah dideportasi sejak Trump menjabat. Meskipun jumlah WNI relatif kecil dibandingkan warga Amerika Latin, mereka tidak luput dari sasaran. ICE melaporkan 4.276 WNI masuk dalam daftar pemulangan wajib pada 2024—tertinggi ketiga di Asia Tenggara setelah Vietnam (8.675) dan Laos (4.850). Ketua komunitas diaspora Indonesia di Philadelphia, Shinta Penyami Storm, mengatakan, "WNI mungkin tidak menjadi target utama, tetapi ketakutan tetap ada, terutama karena cara ICE beroperasi sangat agresif."
Pengacara imigrasi asal Texas, Harun Calehr, menyoroti perubahan pendekatan pemerintahan Trump. Jika sebelumnya imigran tanpa dokumen disebut "imigran ilegal", kini mereka dilabeli "buronan imigrasi". Target deportasi ditetapkan 1 juta orang per tahun—rekor sebelumnya dipegang Barack Obama dengan 400.000 per tahun. "Sekarang hanya ada satu tujuan: deportasi sebanyak mungkin," tegas Harun. Strategi ini mendorong kepulangan sukarela: dari 3 juta deportasi, 2,2 juta memilih pulang sendiri dengan imbalan tiket pulang dan uang tunai USD 2.600 per orang. Hingga Januari, lebih dari 100.000 orang telah mendaftar program tersebut.
Dampak kebijakan ini terasa hingga ke ranah psikologis. Banyak WNI kini jarang keluar rumah tanpa membawa bukti status legal, seperti kartu hijau atau dokumen suaka. Husin Siregar, seorang perawat berusia 56 tahun yang tinggal di California sejak 1986, mengaku tetap waspada meski sudah memegang kartu hijau. "Saya keluar rumah dengan seragam perawat dan lencana rumah sakit agar tidak dicurigai," katanya. Ketua komunitas Jamaika Muslim Center di New York, Shamsi Ali, menambahkan bahwa ketakutan akan penangkapan telah memicu tekanan psikologis, terutama bagi mereka yang sudah bertahun-tahun tinggal dan bekerja di AS.
Dari sisi akademisi, pengamat AS dari Universitas Indonesia, Suzie Sudarman, menilai retorika anti-imigran Trump yang mengaitkan imigran dengan kriminalitas dan pemborosan anggaran publik berhasil memobilisasi dukungan politik. "Imigran menjadi kambing hitam atas masalah ekonomi, dan politik identitas terbukti efektif," ujarnya. Sementara itu, praktik percaloan suaka merebak di kalangan WNI. Pendiri komunitas Gapura Philadelphia, Shinta Penyami Storm, mengungkapkan bahwa calo memungut biaya hingga USD 3.000, padahal biaya resmi kurang dari USD 100. Ida Bagus bahkan ditawari jasa sebesar USD 8.000.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington mengambil langkah drastis: sejak September 2025, mereka berhenti menerbitkan paspor dan surat perjalanan sementara (SPLP) bagi pemohon suaka. Alasan KBRI, penggunaan paspor Indonesia bisa melemahkan klaim suaka karena menunjukkan pemohon masih mendapat perlindungan dari negara yang diklaim ditakuti. Ahli hukum internasional Universitas Jambi, Akbar Kurnia Putra, menegaskan bahwa pemohon suaka tetap WNI kecuali mereka melepas kewarganegaraan, tetapi kebijakan ini melindungi integritas dokumen perjalanan. "Memegang paspor yang masih berlaku bisa menjadi bumerang, melemahkan kredibilitas klaim suaka," katanya.
Komunitas Indonesia di AS tergolong kecil: berdasarkan data Pew Research Center 2023, WNI hanya 1 persen dari diaspora Asia, atau sekitar 53.700–117.000 orang. Demografer BRIN, Amorisa Wiratri, menilai ketidakmampuan politik dan ekonomi diaspora Indonesia membuat mereka hampir "tidak terlihat" dibandingkan diaspora India atau China. Namun, ikatan komunitas yang erat—melalui pertemuan rutin, kelompok pengajian, dan aktivitas sosial—telah membentuk rasa memiliki yang kuat. "Banyak WNI menganggap Amerika sebagai rumah karena mereka merasa diterima dan bebas berekspresi. Kebijakan Trump mengancam rasa aman itu," ujarnya.
Bagi sebagian WNI seperti Mawar (nama samaran) yang bekerja di gudang Pennsylvania, meninggalkan AS bukan pilihan. "Tuhan menciptakan dunia untuk dijelajahi. Kita bebas bergerak dan mencari nafkah di mana pun," ujarnya. Pasangan Ida Bagus dan Wulan bersiap menghadapi skenario terburuk. Jika suaka ditolak, mereka akan pulang. "Kami menghormati aturan di sini. Jika penolakan beralasan jelas, kami pulang. Jika tidak, kami akan banding," pungkas Ida Bagus.
Ke depan, efektivitas program self-deportation dan tekanan psikologis dari penegakan hukum yang agresif kemungkinan akan terus mendorong WNI untuk meninggalkan AS secara sukarela. Namun, daya tarik "impian Amerika" dan ketatnya ikatan komunitas diaspora membuat banyak orang bertahan—menunggu apakah perubahan kebijakan akan datang setelah pemerintahan Trump berakhir pada 2029.



