Kasus Febrie Adriansyah: Pengamat Dorong Pengungkapan Aktor Intelektual dan TPPU
Baca dalam 60 detik
- Peneliti kebijakan publik menekankan perlunya penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melacak kemungkinan keterlibatan pihak lain dan dugaan TPPU.
- Kejagung telah menerbitkan sprindik baru TPPU dan memeriksa sejumlah saksi, sementara Febrie ditahan setelah diperiksa.
- Kasus ini berpotensi mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di sektor penegakan hukum dan tata kelola hutan.

Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, Gian Kasogi, mendesak aparat penegak hukum untuk memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Gian, pengungkapan aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi kunci untuk membongkar jaringan yang merugikan perekonomian nasional.
Gian menilai, penyidik harus menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar Febrie. Ia juga mempertanyakan apakah dugaan korupsi terjadi hanya saat Febrie menjabat Jampidsus atau juga ketika ia memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). “Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum, dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (26/7/2026).
Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus TPPU pada 20 Juli 2026. Langkah ini diambil setelah Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor), termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah. Tim kemudian memanggil empat saksi pada 22 Juli, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS. Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH absen tanpa pemberitahuan.
Pemeriksaan terhadap Febrie akhirnya digelar pada 24 Juli. Ia tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB, namun kedatangannya tidak diketahui awak media. Baru pada pukul 22.57 WIB, kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengumumkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Febrie sendiri menyatakan keberatan, menilai penahanan itu tidak berdasar. “Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ucapnya usai diperiksa. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menyoroti celah dalam penegakan hukum di institusi kejaksaan. Febrie adalah pejabat tinggi yang pernah menangani kasus-kasus besar, dan dugaan keterlibatannya dalam TPPU menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan internal. Jika penyidikan mampu mengungkap aktor intelektual dan aliran dana, kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi bisa pulih. Namun, jika proses ini terkesan setengah hati, kredibilitas Kejagung kembali terpertaruhkan.
Ke depan, tekanan publik akan semakin besar untuk memastikan kasus ini tidak berhenti pada Febrie saja. Pertanyaan mendasar masih menggantung: sejauh mana keterlibatan pihak lain, dan apakah ada upaya menghalangi penyidikan? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah langkah Kejagung kali ini benar-benar membersihkan institusi atau sekadar formalitas.



