Universitas Republik Indonesia: Ambisi Cetak Pemimpin di Tengah Keraguan Regulasi
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah resmi mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) yang diklaim sebagai kader pemimpin bangsa, namun dasar hukum pembentukannya belum jelas.
- Sejumlah pakar hukum dan pendidikan mempertanyakan status URI yang membawahi LAN dan program Garuda Schools, diduga melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
- DPR mengaku tak dilibatkan dalam perencanaan URI dan berencana memanggil Menteri Pendidikan Tinggi untuk meminta penjelasan komprehensif.

Pemerintah Indonesia resmi mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) pada 22 Juli lalu, sebuah institusi yang diproyeksikan menjadi kawah candradimuka bagi calon pemimpin bangsa. Namun, langkah Presiden Prabowo Subianto itu langsung memicu gelombang kritik karena ketidakjelasan regulasi dan potensi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga negara lain.
URI, yang juga disebut Badan Pendidikan Kewarganegaraan Nasional, digadang-gadang akan melatih pegawai negeri dan karyawan BUMN, serta mengelola tiga badan negara: Lembaga Administrasi Negara (LAN), badan pengelola program Garuda Schools, dan badan pengelola pendidikan tinggi. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, yang dilantik sebagai Gubernur URI, mengatakan lembaga ini dimaksudkan untuk membangun karakter dan cara berpikir mahasiswa serta membekali mereka dengan keterampilan manajerial.
Namun, para pengamat menilai pendirian URI sarat kejanggalan. Ahli administrasi negara Eko Prasojo menegaskan bahwa penempatan LAN di bawah URI bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan LAN berada di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. โJika keberadaan peraturan presiden tentang lembaga itu dipertanyakan, maka keputusan presiden tentang pengangkatan pimpinannya juga cacat,โ ujarnya, Sabtu (25/7). Eko juga menyoroti ketiadaan peraturan presiden yang biasanya menjadi dasar hukum pendirian lembaga baru, dan menuding proses penyusunan regulasi URI โkurang transparanโ.
Kritik juga datang dari pakar pendidikan. Jejen Musfah dari UIN Jakarta menilai URI sebagai kebijakan yang lahir tanpa kajian memadai dan tidak menjawab masalah fundamental seperti kesejahteraan guru dan dosen. Ia mempertanyakan urgensi pendirian lembaga baru di tengah kebijakan penghematan anggaran, seraya menyarankan pemerintah lebih fokus meningkatkan kualitas lebih dari 2.800 universitas yang sudah ada. Sementara itu, Cecep Darmawan dari Universitas Pendidikan Indonesia menyoroti keanehan penggunaan titel โgubernurโ untuk pemimpin universitas, yang lazim disebut rektor. Menurutnya, misi URI yang mirip dengan lembaga pelatihan pegawai justru mengaburkan identitasnya sebagai universitas.
Kehebohan lain datang dari DPR. Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudan mengaku tak pernah diajak berdialog soal pembentukan URI. โKami tidak pernah membahas ini dalam rapat apa pun. Tidak ada pemberitahuan resmi,โ katanya, Minggu (26/7). Komisi X pun berencana memanggil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk meminta penjelasan komprehensif. Kunjungan ke situs URI (uri.ac.id) pun masih nihil, sementara daftar program studi belum diumumkan, kecuali pernyataan bahwa URI tidak akan menawarkan program konvensional seperti kedokteran, teknik, dan hukum.
Pertanyaan mendasar yang mengemuka: apakah URI merupakan trobosan strategis atau sekadar proyek prestise tanpa landasan hukum yang kokoh? Dengan DPR yang mulai angkat bicara dan para ahli yang menyoroti potensi konflik regulasi, publik patit menunggu kejelasan dari pemerintah โ terutama apakah URI akan tetap berdiri atau harus direformasi demi memenuhi prinsip tata kelola yang baik.



