PM Jepang Takaichi Dorong Pemangkasan Pajak Konsumsi Makanan Jadi 1%
Baca dalam 60 detik
- Perdana Menteri Sanae Takaichi mengusulkan penurunan tarif pajak konsumsi untuk makanan dan minuman dari 8% menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2027.
- Jika terealisasi, ini akan menjadi pemangkasan pajak konsumsi pertama sejak sistem diperkenalkan pada 1989, menyusul kegagalan negosiasi lintas partai.
- Kebijakan ini berpotensi meredakan beban hidup warga Jepang, namun menuai kritik karena dianggap tidak tepat sasaran dan membebani fiskal.

Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi secara resmi menyampaikan niatnya untuk menurunkan tarif pajak konsumsi atas bahan makanan dan minuman dari 8 persen menjadi hanya 1 persen, berlaku selama dua tahun mulai April tahun depan. Rencana yang diungkapkan dalam rapat petinggi Partai Demokrat Liberal (LDP) pada Kamis (30/7/2026) itu menandai langkah berani yang belum pernah terjadi sejak sistem pajak konsumsi diperkenalkan pada 1989.
Seorang pejabat senior LDP yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa Takaichi menyampaikan gagasan tersebut langsung di hadapan para eksekutif partai. Pemangkasan drastis ini merupakan respons terhadap tekanan publik yang semakin kuat akibat kenaikan biaya hidup, sekaligus upaya untuk memenuhi janji kampanye Takaichi yang berfokus pada kesejahteraan rakyat. Namun, langkah ini muncul setelah negosiasi lintas partai mengenai pemotongan pajak gagal mencapai kesepakatan, sehingga keputusan akhir diserahkan sepenuhnya kepada perdana menteri.
Jika diterapkan, tarif 1 persen untuk makanan dan minuman akan menjadi yang terendah dalam sejarah perpajakan konsumsi Jepang. Saat ini, tarif standar pajak konsumsi adalah 10 persen, dengan tarif khusus 8 persen untuk bahan makanan. Pemangkasan menjadi 1 persen berarti potongan sebesar 7 poin persentase, sebuah insentif besar yang diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan meredam inflasi pangan yang melonjak.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi studi kasus menarik dalam konteks reformasi perpajakan dan perlindungan daya beli masyarakat. Jepang selama ini dikenal dengan sistem pajak konsumsi yang relatif tinggi dibanding negara Asia lainnya. Langkah Takaichi memangkas tarif secara temporer menunjukkan bahwa tekanan inflasi dan tuntutan populis dapat memaksa pemerintah mengambil kebijakan fiskal yang tidak lazim. Di Indonesia, wacana penurunan PPN untuk bahan pokok kerap mencuat, namun implementasinya masih terganjal keterbatasan ruang fiskal. Pengalaman Jepang bisa menjadi pelajaran tentang efektivitas kebijakan diskresi jangka pendek versus risiko defisit anggaran.
Meski disambut positif oleh kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, rencana ini tidak luput dari kritik. Sejumlah ekonom menilai pemotongan pajak konsumsi secara membabi buta justru tidak tepat sasaran karena lebih menguntungkan kelompok berpenghasilan tinggi yang porsi belanja pangannya lebih kecil secara proporsional. Editorial surat kabar Mainichi bahkan menyebut kebijakan ini cacat, tidak peduli berapa lama diperdebatkan. Kekhawatiran lain adalah dampaknya terhadap pendapatan negara yang sudah tertekan akibat utang publik Jepang yang mencapai lebih dari 250 persen PDB.
"Pemotongan pajak konsumsi untuk makanan adalah langkah populis yang berisiko menggerus basis penerimaan negara tanpa jaminan efektivitas mendorong konsumsi," demikian bunyi editorial Mainichi edisi 22 Juli 2026.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah kebijakan ini akan diperpanjang setelah masa dua tahun berakhir, atau justru menjadi preseden bagi pemotongan pajak permanen. Takaichi harus berhadapan dengan kenyataan bahwa defisit anggaran Jepang sudah mengkhawatirkan, dan setiap pemotongan pajak harus diimbangi dengan pengeluaran atau utang baru. Skenario paling mungkin adalah kebijakan ini akan dievaluasi ketat, dan jika gagal mendorong pertumbuhan ekonomi, tekanan untuk kembali menaikkan tarif akan semakin kuat.



