Dudung Kecam Aksi Main Hakim Sendiri di Tabanan: 'Negara Hukum Harus Ditegakkan'
Baca dalam 60 detik
- Kepala Staf Kepresidenan mengecam peristiwa pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang terduga pencuri ayam di Bali, menekankan bahwa setiap warga negara berhak atas proses hukum yang adil.
- Dudung mendorong kepolisian dan tokoh masyarakat untuk memperkuat edukasi hukum guna mencegah aksi main hakim sendiri yang masih marak di berbagai daerah.
- Kasus Tabanan menjadi ujian konsistensi penegakan hukum dan peran negara dalam melindungi hak tersangka tanpa pandang bulu.

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, secara terbuka mengecam aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria di Kabupaten Tabanan, Bali, dalam sebuah pernyataan yang mengingatkan kembali pentingnya supremasi hukum di Indonesia.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (24/7) ketika seorang warga berinisial KD tewas setelah dikeroyok massa karena dituduh mencuri ayam. Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin, Dudung menyebut tindakan tersebut sebagai tragedi kemanusiaan yang tak bisa dibiarkan. Menurutnya, dugaan kejahatan bukanlah alasan untuk menghilangkan nyawa seseorang di luar mekanisme peradilan.
โTidak ada tindakan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa di luar proses hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,โ tegas Dudung, menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum di mana semua warga setara di depan hukum.
Kepala Staf Kepresidenan itu mendesak kepolisian untuk tidak hanya mengusut tuntas kasus ini secara profesional, tetapi juga memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi main hakim sendiri. Ia menilai praktik demikian kerap dipicu oleh rendahnya pemahaman hukum dan kepercayaan pada aparat penegak hukum.
Dudung juga mengajak tokoh agama, tokoh adat, dan pemimpin komunitas untuk berperan aktif membangun budaya damai serta menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Ini menjadi krusial, mengingat di banyak daerah, tokoh adat masih memiliki pengaruh besar dalam menyelesaikan persoalan sosial. Jika mereka tidak terlibat, risiko tindakan main hakim sendiri bisa meningkat.
Di sisi lain, kasus ini menyoroti lemahnya penegakan hukum di tingkat akar rumput. Seperti yang sering terjadi, dugaan pencurian dengan nilai kecil kerap memicu reaksi berlebihan dari massa. Padahal, pencurian ayam sekalipun tetap harus diproses sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pertanyaan besar kini menggantung: akankah kasus Tabanan menjadi momentum untuk mengubah budaya main hakim sendiri di Indonesia, atau akan kembali tenggelam dalam rutinitas penegakan hukum yang setengah hati? Dengan seruan dari tingkat tertinggi kepresidenan, tekanan pada Polri untuk bertindak transparan dan adil semakin kuat.



