KPK Lebarkan Jerat Korupsi dari Rejang Lebong ke Bengkulu, Sita Rp4 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti bahwa Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari menerima uang dari pihak swasta yang juga menyuap pejabat di Kota Bengkulu.
- Penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Bengkulu Noprisman menghasilkan uang tunai Rp4 miliar yang diduga terkait dengan praktik serupa.
- Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Maret 2026 yang menjerat lima tersangka, termasuk bupati dan kepala dinas, terkait suap proyek tahun anggaran 2025โ2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan suap dari Kabupaten Rejang Lebong ke lingkup Pemerintah Kota Bengkulu setelah mendapati indikasi aliran uang dari pihak swasta yang sama. Pengembangan kasus ini berawal dari penanganan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari proses penyidikan di Rejang Lebong, penyidik memperoleh bukti bahwa Fikri Thobari diduga menerima uang dari sejumlah pengusaha di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan tersebut adalah PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi. โSwasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,โ ujar Budi di Jakarta, Minggu (26/7).
Untuk diketahui, pada 9 Maret 2026 KPK menangkap Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek infrastruktur. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga perwakilan perusahaan swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap untuk proyek-proyek di Rejang Lebong tahun anggaran 2025โ2026.
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut tanpa menyebut tersangka baru. Namun, enam hari kemudian, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di kediaman Noprisman.
KPK menduga bahwa uang yang disita merupakan bagian dari hasil praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Modus yang digunakan diduga serupa dengan kasus di Rejang Lebong, yakni pengaturan proyek dengan imbalan tertentu. Menurut analis antikorupsi, perluasan kasus ini menunjukkan adanya jaringan sistematis yang menghubungkan pengusaha dengan pejabat di dua daerah berbeda, sehingga memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut sudah berjalan lama dan melibatkan banyak pihak.
Bagi publik Indonesia, terutama masyarakat Bengkulu, perkembangan ini menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti di satu titik. KPK terus menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pejabat lain yang mungkin terlibat. Pertanyaan besar kini mengarah pada siapa saja nama yang akan menyusul menjadi tersangka, dan apakah temuan Rp4 miliar hanya puncak gunung es dari praktik serupa di daerah lain.



