LPSK Kawal 13 Korban TPPO Bersaksi di PN Maumere: Iming-Iming Kerja Berujung Eksploitasi Seksual
Baca dalam 60 detik
- LPSK mendampingi 13 perempuan korban TPPO asal Jawa Barat saat bersaksi di Pengadilan Negeri Maumere dalam sidang lanjutan dengan terdakwa pemilik kafe.
- Para korban mengungkap pola eksploitasi melalui jeratan pinjaman, denda, dan kekerasan seksual di Eltras Cafe Bar dan Karaoke milik AD dan MA.
- Pendampingan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak restitusi dan pemulihan psikososial yang dijamin negara melalui kolaborasi lintas lembaga.

LPSK memastikan 13 korban perdagangan orang asal Jawa Barat memberikan kesaksian tanpa tekanan di Pengadilan Negeri Maumere, Nusa Tenggara Timur, dalam persidangan dua pemilik kafe yang diduga mengeksploitasi mereka. Sidang lanjutan ini mengungkap praktik perekrutan dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan menjanjikan yang berujung pada eksploitasi seksual dan ekonomi.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyatakan pendampingan ini merupakan wujud pemenuhan hak prosedural korban agar dapat menyampaikan seluruh fakta secara bebas. "Lewat pendampingan di persidangan tersebut, kami ingin memastikan para korban merasa aman ketika memberikan kesaksian," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta. Ia menegaskan proses pembuktian yang optimal membutuhkan keterangan korban tanpa tekanan, sehingga perlindungan hukum mutlak diberikan.
Para korban menceritakan pola eksploitasi sistematis setelah direkrut dari Jawa Barat. Mereka dijerat melalui skema pinjaman, dikenai berbagai denda dan potongan pendapatan, serta mendapat tekanan untuk memenuhi permintaan pelanggan. Tidak sedikit yang mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual selama bekerja di Eltras Cafe Bar dan Karaoke, Maumere. Terdakwa AD dan MA disebut sebagai pemilik tempat hiburan tersebut.
Sebelum persidangan, LPSK bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tim kuasa hukum memfasilitasi pembacaan ulang Berita Acara Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sikka. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dilakukan untuk memastikan persidangan berlangsung aman dan nyaman bagi korban. Setelah sidang, LPSK mendampingi kepulangan para korban menuju Jakarta dan berkoordinasi dengan pendamping agar layanan perlindungan tetap berjalan.
Penanganan perkara TPPO, menurut Sri Nurherwati, membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. "Korban tidak hanya memperoleh rasa aman saat memberikan kesaksian, tetapi juga mendapatkan akses terhadap pelindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-haknya secara menyeluruh," tegasnya. LPSK berjanji terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengedepankan perspektif korban dalam peradilan.
Kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan pekerja migran internal di Indonesia yang kerap menjadi sasaran perdagangan orang. Modus perekrutan dengan janji gaji besar dan kemudian diperbudak masih marak terjadi, terutama di sektor hiburan malam. Dengan putusan pengadilan yang diharapkan memberikan efek jera, pemenuhan hak restitusi bagi korban menjadi langkah krusial untuk memulihkan kehidupan mereka.



