Bawa Valas Rp1,7 Miliar tanpa Deklarasi, Warga Kanada Divonis 8 Tahun Penjara di Pakistan
Baca dalam 60 detik
- Raheel Dhannani, pemegang paspor Kanada, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena mencoba membawa uang tunai setara Rp1,7 miliar keluar Pakistan tanpa izin.
- Pengadilan Pakistan menolak argumen pembelaan bahwa tersangka belum melewati pos deklarasi, menekankan bahwa niat jahat sudah terbukti dari pengalaman bertualang dan jumlah uang yang besar.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi wisatawan Indonesia untuk selalu mematuhi batas deklarasi valas yang ketat di banyak negara, termasuk Pakistan dan Indonesia sendiri.

Pengadilan khusus Pakistan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada seorang warga negara Kanada yang kedapatan membawa uang tunai asing melebihi batas tanpa deklarasi di Bandara Internasional Karachi, Januari 2023 lalu. Vonis ini sekaligus menegaskan sikap keras negara tersebut terhadap pelanggaran aturan devisa.
Raheel Dhannani, yang bepergian bersama keluarganya menuju Vancouver transit Bangkok, dihadirkan di hadapan Majelis Hakim Dr. Shaban Waheed. Jaksa penuntut Naimatullah Soomro mengungkapkan, saat pemeriksaan petugas bea cukai, Dhannani menyatakan tidak membawa valas dalam jumlah signifikan. Namun, penggeledahan koper mendapati US$111.400 (sekitar Rp1,7 miliar) dan C$31.425 (sekitar Rp360 juta) yang disembunyikan.
Hakim menolak pleidoi tim kuasa hukum yang menyebut kliennya belum melewati prosedur keberangkatan penuh sehingga belum wajib deklarasi. Dalam pertimbangannya, majelis menilai Dhannani adalah pelancong berpengalaman yang seharusnya memahami aturan. "Ia membawa valas jauh di atas batas wajar, menjawab negatif saat ditanya, dan tidak memberikan penjelasan yang memuaskan. Semua ini menunjukkan upaya sadar untuk menyelundupkan barang," demikian kutipan putusan yang dirilis Harian Dawn.
Kasus ini relevan bagi Indonesia, yang juga memiliki aturan ketat soal deklarasi valas. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, setiap orang yang membawa uang tunai rupiah atau valas setara lebih dari Rp1 miliar (sekitar US$65.000) wajib melapor ke bea cukai. Pelanggaran bisa berakibat sanksi pidana dan denda. Belum lama ini, sejumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta juga diamankan karena membawa uang tunai berlebih tanpa dokumen.
Bagi pelancong Indonesia, kasus ini menjadi peringatan untuk tidak menganggap remeh prosedur deklarasi. Banyak negara, termasuk Pakistan, menerapkan batas ketat dan pemeriksaan acak yang ketat. Kesalahan administratif sekalipun bisa berujung pada tuntutan pidana. Selain itu, penting untuk selalu menyimpan bukti deklarasi jika membawa dana dalam jumlah besar untuk keperluan bisnis atau studi.
Ke depan, aparat penegak hukum di Indonesia dan negara ASEAN lain mungkin akan semakin memperketat pengawasan di bandara, terutama mengingat maraknya upaya pencucian uang dan pendanaan teroris melalui jalur ini. Pertanyaannya, apakah para pelancong sudah cukup sadar untuk mematuhi aturan demi menghindari nasib serupa?



