Praktik Toksik di Kantor Hukum Singapura: Menteri Hukum Siapkan Panduan Etika dan Tinjau Ulang Pendidikan
Baca dalam 60 detik
- Menteri Hukum Singapura mengumumkan tinjauan menyeluruh terhadap pendidikan hukum dan rencana penerbitan panduan perilaku profesional untuk menekan budaya kerja toksik.
- Studi Law Society (2015-2024) menunjukkan 60% pengacara bertahan setelah lima tahun, namun banyak yang hengkang karena lingkungan kerja tidak sehat dan perundungan.
- Pemerintah juga membentuk SCALE untuk mengkaji dampak AI terhadap profesi hukum, sejalan dengan transformasi digital global.

Menteri Hukum Singapura, Edwin Tong, mengumumkan langkah strategis untuk membersihkan reputasi profesi hukum yang tercoreng oleh laporan budaya kerja toksik dan perundungan di firma-firma hukum. Dalam pidatonya pada Simposium Profesi Hukum, Rabu (29/7), ia menyatakan Kementerian Hukum akan melakukan tinjauan komprehensif terhadap sistem pendidikan hukum dan mempertimbangkan penerbitan pedoman norma profesional serta perilaku di tempat kerja.
Langkah ini merupakan respons atas temuan Law Society yang dirilis Juni lalu. Studi selama empat tahun itu mengungkap bahwa banyak pengacara meninggalkan praktik swasta karena budaya kerja beracun, beban kerja tidak masuk akal, dan gangguan terhadap kehidupan pribadi. Meski demikian, Tong menegaskan bahwa pengalaman negatif tersebut hanya mencerminkan tindakan segelintir oknum, bukan mayoritas profesi. "Sayangnya, hanya perlu beberapa individu untuk menaungi profesi yang sebagian besar terdiri dari orang-orang baik dan berdedikasi," ujarnya.
Data menunjukkan bahwa antara 2015 hingga 2024, sekitar 60 persen pengacara masih bertahan setelah lima tahun berpraktik, dan 40 persen setelah sepuluh tahun. Angka ini relatif stabil, namun menurut Tong, pertanyaan kuncinya bukanlah berapa banyak yang pergi, melainkan mengapa mereka pergi. "Apakah mereka mengejar aspirasi berbeda, atau justru terdorong keluar karena praktik hukum menjadi tak tertahankan?" katanya.
Tong menekankan bahwa tidak ada satu formula tunggal untuk menciptakan tempat kerja yang sehat dan berkelanjutan. Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan tinggi tidak harus disertai tindakan merendahkan, dan umpan balik dapat disampaikan secara jujur tanpa kehilangan rasa hormat. Kementerian Hukum tengah mempertimbangkan kode atau panduan keberlanjutan yang tidak bersifat preskriptif, melainkan menetapkan norma-norma profesional yang harus dicita-citakan para pengacara. Panduan ini akan mencakup cara membimbing pengacara junior, memberi dan menerima umpan balik, serta memperlakukan rekan kerja secara profesional.
Di luar isu budaya kerja, Tong juga menyoroti dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap profesi hukum. Ia memperkirakan bahwa dalam waktu dekat, AI tidak akan menggantikan pengacara, tetapi pengacara yang mampu memanfaatkan AI lebih baik akan menggantikan yang tidak. Untuk itu, Komite Masa Depan Profesi Hukum akan membentuk Singapore Council on AI for Legal Excellence (SCALE). Dewan ini bertugas memahami bagaimana AI mengubah pekerjaan hukum, keterampilan yang dibutuhkan, serta struktur dan model bisnis firma hukum. "Tujuannya sederhana: membangun pemahaman berbasis bukti tentang apa yang berubah, lalu menentukan respons yang tepat," jelas Tong.
Bagi Indonesia, langkah Singapura ini menjadi cermin bagi profesi hukum di dalam negeri. Budaya kerja di kantor hukum Indonesia juga kerap dikeluhkan oleh para junior, mulai dari jam kerja panjang hingga minimnya bimbingan. Belum lagi tantangan adopsi AI yang mulai merambah layanan hukum. Apakah organisasi advokat dan firma hukum di Indonesia akan mengikuti jejak Singapura dengan merumuskan kode etik yang lebih adaptif dan menyiapkan pengacara masa depan yang melek teknologi? Pertanyaan ini layak dijawab sebelum masalah serupa menggerogoti kredibilitas profesi hukum di tanah air.



