Tembok Tarif Trump: Dalih Pekerja Paksa Jadi Senjata Hukum Baru
Baca dalam 60 detik
- Pemerintahan Trump kembali memberlakukan tarif terhadap 60 mitra dagang, kali ini dengan dalih lemahnya penegakan larangan pekerja paksa.
- Landasan hukum terbaru, Section 301, dinilai lebih kuat secara yuridis dibandingkan dua upaya sebelumnya yang digagalkan pengadilan.
- Konsistensi pola tarif yang nyaris identik di tiga rezim hukum berbeda memicu pertanyaan tentang objektivitas kebijakan perdagangan AS.

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menaikkan tembok tarifnya, kali ini dengan dalih pemberantasan pekerja paksa di rantai pasok global. Mulai 24 Juli, bea masuk sebesar 10 hingga 12,5 persen dikenakan terhadap 60 negara, termasuk Singapura, dengan alasan negara-negara tersebut dinilai gagal membatasi perdagangan barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa.
Ini adalah upaya ketiga Trump dalam waktu singkat untuk mempertahankan kebijakan tarifnya. Sebelumnya, ia menggunakan dalih darurat nasional dan masalah neraca pembayaran internasional. Kedua landasan hukum itu runtuh: yang pertama dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari, sementara yang kedua bersifat sementara dan kedaluwarsa tepat pada hari pemberlakuan tarif baru.
Kini, Trump mengandalkan Section 301 dari Trade Act 1974, sebuah instrumen perdagangan yang sudah mapan dengan lebih dari 100 kasus sejak 1970-an. Berbeda dengan dua upaya sebelumnya, Section 301 memerlukan proses investigasi, konsultasi formal, dan dengar pendapat publik โ prosedur yang membuatnya lebih sulit digugat di pengadilan domestik. Namun, kecepatan dan cakupan penerapannya yang luar biasa luas menimbulkan keraguan serius.
Deborah Elms, Kepala Kebijakan Perdagangan di Hinrich Foundation, menilai bahwa meskipun Section 301 secara prosedural lebih kuat, penerapannya dalam kasus ini tetap rawan tantangan hukum. โSection 301 belum pernah diterapkan seluas ini, dan dengan sedikit waktu untuk menilai bukti secara cermat,โ ujarnya dalam analisis yang diterbitkan CNA. Dua perusahaan kecil AS bahkan telah menggugat pemerintahan Trump beberapa jam setelah tarif berlaku, dengan tuduhan bahwa Section 301 hanyalah โdalih untuk menciptakan kembaliโ rezim IEEPA yang telah dibatalkan.
Kejanggalan lain terlihat pada cara pengelompokan negara. Mitra dagang hanya dibagi ke dalam tiga โkeranjangโ tanpa mempertimbangkan perbedaan kerangka hukum domestik atau efektivitas penegakan larangan pekerja paksa. Negara yang baru menandatangani perjanjian dagang dengan AS โ yang bahkan belum berlaku โ mendapat tarif 10 persen, sama dengan negara yang memiliki sistem hukum kuat dan catatan penegakan jelas. Daftar pengecualian yang luas, termasuk produk energi dan pupuk, juga dinilai merusak logika di balik kebijakan ini.
Yang paling mencolok, cakupan tarif Section 301 hampir identik dengan tarif IEEPA yang dibatalkan dan tarif sementara Section 122 yang kedaluwarsa. โSulit untuk berargumen bahwa tiga jalur hukum yang berbeda menghasilkan hasil yang begitu mirip,โ tulis Elms. Pola ini memperkuat dugaan bahwa dalih pekerja paksa hanyalah alat untuk mempertahankan kebijakan proteksionis yang sudah direncanakan sebelumnya.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi peringatan dini. Meski tidak termasuk dalam daftar 60 negara yang terkena tarif kali ini, risiko tetap ada. AS telah meluncurkan penyelidikan Section 301 terpisah terhadap 16 mitra dagang dengan tuduhan kelebihan kapasitas struktural. Negara dengan surplus perdagangan besar menjadi sasaran, namun Singapura yang justru defisit semikonduktor dengan AS pun ikut diselidiki. Ini menunjukkan bahwa kriteria yang digunakan Washington bisa sangat subyektif.
Ke depan, pemerintahan Trump tidak berhenti di Section 301. Mereka juga mengaktifkan Section 338, undang-undang tahun 1930 yang belum pernah digunakan sebelumnya, untuk mengenakan tarif hingga 50 persen terhadap Kanada. Dengan berbagai instrumen hukum yang siap dipakai, tembok tarif AS tampaknya akan tetap berdiri kokoh โ apa pun dalih yang digunakan.



