Mantan Jaksa Antikorupsi Dicokok, Uang Tunai Rp300 Miliar dan 74 Kg Emas Disita
Baca dalam 60 detik
- Febrie Adriansyah, mantan jaksa antikorupsi, ditangkap atas tuduhan pencucian uang setelah penyitaan uang tunai setara Rp300 miliar dan 74 kg emas batangan dari rumah dan propertinya.
- Ia mengklaim menjadi korban kriminalisasi dan pengacaranya meminta proses hukum berjalan adil, sementara kasus kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Penangkapan ini menyoroti tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di kalangan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan antikorupsi.

Mantan jaksa antikorupsi Indonesia, Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah aparat menyita uang tunai setara Rp300 miliar dan 74 kilogram emas batangan dari sejumlah properti miliknya, termasuk rumahnya di pinggiran Jakarta.
Penangkapan ini kembali mengungkap betapa dalamnya masalah korupsi di Indonesia, negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara yang selama bertahun-tahun berjuang memberantas praktik haram tersebut. Febrie, yang sebelumnya menjabat sebagai asisten jaksa agung bidang pengawasan, dituduh melakukan pencucian uang selama bertugas sebagai jaksa antikorupsi papan atas.
Penggeledahan yang dilakukan pada awal Juli lalu memaksa Febrie mundur dari jabatannya pada 11 Juli, setelah hampir empat tahun mengemban amanah. Dalam penggeledahan itu, penyita menemukan US$19 juta (sekitar Rp300 miliar) dalam berbagai mata uang dan emas batangan seberat 74 kilogram yang nilainya diperkirakan masih puluhan miliar rupiah.
Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam, Febrie membantah semua tuduhan dan menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi. โSaya adalah korban kriminalisasi,โ ujarnya dalam wawancara dengan televisi lokal, Jumat malam. Pengacaranya, Febri Diansyah, menambahkan bahwa kliennya berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil.
Kasus ini bermula dari penyidikan kepolisian, yang kemudian dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)โlembaga yang justru pernah menjadi tempat Febrie bekerja. Langkah ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas institusi antikorupsi itu sendiri.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian kredibilitas aparat penegak hukum. Publik kerap menyaksikan bagaimana pejabat yang bertugas memberantas korupsi justru terjerat kasus serupa. Jika Febrie terbukti bersalah, hal itu akan menjadi pukulan telak bagi upaya reformasi hukum di tanah air.
Ke depannya, pertanyaan besar yang mengemuka adalah: bagaimana KPK dapat membersihkan institusinya sendiri dari oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang? Proses hukum terhadap Febrie akan menjadi indikator sejauh mana komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.



