Catatan Kredit Buruk di SLIK OJK? Ini Langkah Membersihkannya Tanpa Hambatan
Baca dalam 60 detik
- Riwayat pinjaman online kini tercatat di SLIK OJK, memengaruhi penilaian kredit dan peluang KPR.
- Hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit bank tanpa kendala; sisanya harus perbaiki catatan.
- Pelunasan tunggakan menjadi syarat mutlak, dengan proses pembaruan data maksimal 30 hari setelah lunas.

Kesalahan mengelola pinjaman online bisa berakibat fatal saat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) atau bahkan melamar pekerjaan. Data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, kini tidak hanya mencatat kredit bank tetapi juga pinjaman dari layanan pinjam meminjam daring (P2P lending). Akibatnya, riwayat pembayaran pinjol ikut menentukan skor kredit seseorang.
Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) pernah mengungkapkan bahwa sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak karena pemohon memiliki catatan kredit buruk. Salah satu pemicu utamanya adalah tunggakan di platform pinjaman online. Lebih mengkhawatirkan lagi, OJK juga mencatat adanya pencari kerja yang gagal diterima karena riwayat kredit di SLIK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa data SLIK bisa diperbarui jika peminjam telah menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan. Artinya, debitur tidak perlu panik jika saat ini memiliki catatan kurang baik. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek skor kredit secara mandiri melalui layanan iDebKu di situs resmi OJK. Dengan mengetahui posisi skor, calon debitur bisa merencanakan strategi perbaikan.
Jika tunggakan memang masih ada, satu-satunya cara membersihkan catatan adalah melunasi seluruh kewajiban. Setelah pelunasan, lembaga keuangan wajib melaporkan pembaruan data ke OJK dalam waktu paling lambat 30 hari. Debitur disarankan meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti ketika mengajukan pinjaman baru. Namun, jika catatan buruk muncul akibat kesalahan data โ misalnya duplikasi identitas atau pelaporan keliru โ debitur harus segera menghubungi lembaga terkait atau melaporkan ke OJK untuk dilakukan koreksi.
Ke depan, peran SLIK OJK diprediksi semakin vital seiring integrasi data fintech dan perbankan. Masyarakat perlu lebih melek literasi kredit agar tidak terjebak dalam siklus utang yang merugikan. Pertanyaannya, apakah edukasi tentang skor kredit sudah cukup masif menjangkau calon debitur di Indonesia?



