KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo: Mundur Tak Hapus Tanggung Jawab Hukum
Baca dalam 60 detik
- KPK mengisyaratkan bahwa pemanggilan Perry Warjiyo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK sangat mungkin dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangannya.
- Kasus yang telah berlangsung sejak 2024 ini telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dan melibatkan penggeledahan di kantor pusat BI dan OJK.
- Mundurnya Perry dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026 tidak otomatis menghalangi proses hukum, karena KPK mendasarkan pemanggilan pada kebutuhan penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pintu untuk memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terbuka, sejauh keterangannya diperlukan untuk mengungkap perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Perry tidak otomatis terjadi begitu ia purnatugas. โPemanggilan terhadap saksi didasarkan pada kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan, dan tujuannya membantu mengungkap perkara. Bukan semata-mata karena seseorang sudah tidak menjabat lalu dipanggil,โ ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa. Pernyataan ini muncul sepekan setelah Perry Warjiyo resmi meletakkan jabatannya pada 27 Juli 2026, diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian memulai penyidikan umum pada Desember 2024, menyusul temuan indikasi penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020โ2023. Enam bulan berselang, lembaga antikorupsi itu menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor OJK pada 19 Desember 2024, untuk mengumpulkan alat bukti.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya kini masih duduk di Senayan pada periode 2024-2029. Budi menambahkan, KPK berkomitmen mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. โKami ingin semua perbuatan pihak terkait terpotret secara utuh, agar menjadi dasar perbaikan tata kelola yang lebih baik ke depan,โ katanya.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menyoroti celah pengawasan dana CSR yang semestinya digunakan untuk program sosial, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Jika Perry Warjiyo akhirnya dipanggil, ia akan menjadi pejabat tinggi pertama yang dimintai keterangan dalam kasus ini. Langkah KPK juga menjadi ujian konsistensi pemberantasan korupsi di institusi keuangan negara. Kejelasan posisi hukum Perry dinanti banyak pihak, mengingat masa jabatannya yang panjang di BI dan pengaruhnya terhadap kebijakan moneter.
Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah KPK cukup berani memanggil mantan orang nomor satu di bank sentral? Atau justru penyidikan akan berhenti di level anggota DPR? Waktu dan kebutuhan penyidikan akan menjawab, namun komitmen transparansi yang disuarakan KPK menjadi sinyal bahwa tak seorang pun kebal hukum.



