Merek UMKM Tetap Rp500 Ribu, Hak Cipta Lagu Gratis: Strategi Kemenkum Perkuat Ekonomi Kreatif
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah melalui PP 30/2026 mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp500.000 per kelas, sementara tarif umum naik menjadi Rp2,8 juta.
- Mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta lagu dan musik digratiskan untuk mendorong pencipta mendaftarkan karyanya dan memperkuat basis data royalti nasional.
- Biaya pewarganegaraan bagi WNA ditetapkan Rp75 juta dan pelepasan kewarganegaraan Rp5 juta, dinilai masih kompetitif dibanding negara lain.

Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli lalu ini memuat sejumlah perubahan signifikan—mulai dari biaya pendaftaran merek hingga pencatatan hak cipta—namun tetap mempertahankan tarif khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyesuaian tarif tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi digital. “Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Salah satu poin paling krusial dalam PP ini adalah keputusan untuk tidak menaikkan tarif pendaftaran merek bagi UMKM. Pelaku usaha kecil tetap membayar Rp500.000 per kelas, sama seperti sebelumnya. Sebaliknya, tarif untuk pemohon umum dinaikkan menjadi Rp2.800.000 per kelas—penyesuaian pertama sejak 2016. Pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar UMKM lebih mudah mendapatkan perlindungan merek.
Di sisi lain, kebijakan afirmatif diberikan kepada pencipta lagu dan musik. Mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta untuk karya tersebut digratiskan (Rp0). Langkah ini bertujuan mendorong lebih banyak pencipta mendaftarkan karyanya, sekaligus memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik yang menjadi fondasi tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel.
Untuk layanan kewarganegaraan, PP ini menetapkan biaya permohonan pewarganegaraan bagi warga negara asing sebesar Rp75 juta, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia dikenakan tarif Rp5 juta. Supratman menjelaskan bahwa besaran itu telah memperhitungkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, dan penyesuaian ekonomi. Ia juga membandingkan tarif Indonesia dengan negara lain: Amerika Serikat sekitar USD2.350, Inggris sekitar £513, dan Selandia Baru sekitar NZD474. Meski Korea Selatan dan Singapura memasang tarif lebih rendah, keduanya menerapkan persyaratan substantif yang ketat seperti kewajiban militer atau kontribusi ekonomi.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan: akankah tarif Rp75 juta untuk menjadi WNI menyurutkan minat investor asing yang ingin menetap? Atau sebaliknya, justru menjadi filter kualitas bagi calon warga negara? Sementara itu, penggratisan hak cipta lagu diharapkan mampu meningkatkan jumlah karya tercatat dan memperbaiki sistem royalti yang selama ini kerap dikeluhkan para musisi. Ke depannya, efektivitas kebijakan ini akan terlihat dari seberapa besar peningkatan pendaftaran merek oleh UMKM dan partisipasi pencipta lagu dalam mendokumentasikan karyanya.



