Reforma Agraria Menggema Lagi: DPR Sahkan RUU Inisiatif, Target UU Sebelum Hari Tani
Baca dalam 60 detik
- Setelah dua dekade diperjuangkan, DPR akhirnya mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai usul inisiatif pada 8 September 2026.
- Target pengesahan menjadi UU ditetapkan paling lambat 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional.
- Langkah ini dinilai sebagai terobosan politik, namun tantangan implementasi di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah besar.

DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (8/9/2026). Keputusan ini menandai babak baru bagi payung hukum yang telah dinanti selama lebih dari dua dekade untuk menyelesaikan persoalan agraria yang kronis di Indonesia.
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum pengesahan, Dasco meminta seluruh fraksi menyampaikan pendapat tertulis mengenai RUU Pengaturan Reforma Agraria yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg). Setelah semua pandangan terkumpul, persetujuan anggota Dewan pun diminta dan dikabulkan.
Perjalanan RUU ini bukanlah perkara singkat. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah mengusulkan gagasan serupa sejak 2004, namun baru kali ini berhasil menembus gerbang parlemen. Momentum ini menjadi sinyal bahwa isu ketimpangan tanah akhirnya mendapat tempat di agenda politik nasional, meski masih panjang jalan menuju implementasi yang berpihak pada rakyat kecil.
Target yang dipasang pun ambisius: RUU ini direncanakan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 24 September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional. Pemilihan tanggal tersebut bukan kebetulan, melainkan simbol komitmen politik untuk menjawab tuntutan keadilan agraria yang selama ini menjadi akar berbagai konflik di daerah.
Para pengamat menilai langkah DPR ini sebagai terobosan politik yang patut diapresiasi, tetapi mereka juga mengingatkan bahwa substansi RUU harus benar-benar berpihak pada petani, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya. Sejarah mencatat, banyak regulasi agraria yang lahir justru memperkuat konsentrasi tanah di tangan segelintir korporasi, bukan menyelesaikan ketimpangan.
Konteks Indonesia menunjukkan bahwa persoalan agraria bukan sekadar soal pembagian tanah, melainkan menyangkut keadilan sosial dan ekonomi. Ketimpangan penguasaan tanah yang ekstrem kerap memicu konflik horizontal, kriminalisasi petani, serta rusaknya ekosistem akibat ekspansi perkebunan dan tambang. Oleh karena itu, RUU ini diharapkan mampu menghadirkan instrumen hukum yang tidak hanya redistributif, tetapi juga preventif terhadap konflik di masa depan.
Meski demikian, pertanyaan besar masih menggantung: akankah RUU ini benar-benar mengubah wajah agraria Indonesia, atau hanya menjadi komoditas politik menjelang pemilu? Para pegiat agraria akan terus mengawal proses pembahasan agar semangat reforma agraria tidak terdistorsi oleh kepentingan segelintir pihak.
Ke depan, ujian sebenarnya terletak pada keberanian pemerintah dan DPR untuk mengalokasikan tanah negara secara adil, memperkuat lembaga pertanahan, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam setiap tahap. Apakah target 24 September 2026 akan menjadi tonggak sejarah yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani di pelosok negeri? Waktu yang akan menjawab, tetapi jejak politik hari ini telah mencatatkan satu langkah berani yang patut diapresiasi.



