Reforma Agraria Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Badan Baru BRAN Segera Dibentuk
Baca dalam 60 detik
- DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif, menandai langkah konkret penyelesaian konflik agraria.
- BRAN dirancang sebagai lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, mengawal reforma agraria dari hulu ke hilir.
- Kehadiran BRAN berpotensi mempercepat redistribusi tanah dan menyelesaikan sengketa lahan yang selama ini menghambat investasi.

DPR RI akhirnya mengambil langkah bersejarah dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Momen ini dinilai sebagai titik balik bagi penyelesaian persoalan agraria yang telah lama mengakar di Indonesia.
Dalam draf RUU tersebut, salah satu substansi yang paling menyita perhatian adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga ini dirancang tidak sekadar sebagai unit koordinasi, melainkan badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRAN akan mengemban tugas menyelenggarakan reforma agraria secara menyeluruh—mulai dari perencanaan, penentuan kebijakan, hingga evaluasi pelaksanaan di lapangan. Dengan kata lain, BRAN menjadi ujung tombak eksekusi program yang selama ini kerap tersendat di birokrasi.
Keputusan ini tidak lahir dalam ruang hampa. Sehari sebelumnya, DPR bersama pemerintah—melibatkan sejumlah kementerian terkait hingga kepolisian—menggelar pembahasan intensif untuk mematangkan substansi RUU. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat, meminta persetujuan peserta rapat dengan pertanyaan khas: "Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" Jawaban "Setuju!" yang serempak dari peserta rapat menjadi penanda bahwa seluruh fraksi sepakat membawa isu ini ke tingkat legislasi nasional.
Kehadiran BRAN juga akan diimbangi dengan mekanisme pengawasan melalui Dewan Pengawas BRAN. Ini merupakan langkah antisipatif agar lembaga baru tersebut tidak menjadi kantong-kantong kekuasaan baru yang justru melahirkan masalah. Dengan struktur yang jelas dan pengawasan ketat, pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa reforma agraria tidak sekadar menjadi wacana, tetapi benar-benar menyentuh tanah rakyat.
Bagi Indonesia, reforma agraria bukanlah isu baru. Sejak era kolonial, ketimpangan kepemilikan tanah telah menjadi sumber konflik sosial yang tak kunjung reda. Data Kementerian ATR/BPN mencatat puluhan ribu sengketa lahan tersebar di berbagai daerah, sering kali melibatkan masyarakat adat dan petani melawan perusahaan besar. Dengan adanya BRAN, diharapkan proses redistribusi tanah—yang selama ini lambat karena tumpang tindih kewenangan antarinstansi—dapat dipercepat. Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah BRAN memiliki kewenangan yang cukup untuk menembus kepentingan ekonomi politik yang selama ini menghambat reforma agraria?
Para pengamat kebijakan publik menilai langkah DPR ini sebagai respons atas tekanan masyarakat sipil, terutama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), yang selama ini kerap berdemo menuntut penyelesaian konflik agraria. Aksi yang digelar di depan Gedung DPR pada Oktober 2025 lalu menjadi salah satu pemicu utama. KPA dan organisasi petani lainnya berharap RUU ini tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu mengubah struktur kepemilikan tanah yang timpang. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak cukup dengan membentuk badan baru; diperlukan komitmen politik yang kuat dan alokasi anggaran yang memadai.
Dari sisi investor, kehadiran BRAN bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, kepastian hukum atas tanah akan meningkatkan iklim investasi, terutama di sektor pertanian dan perkebunan. Di sisi lain, jika BRAN terlalu agresif dalam redistribusi lahan, risiko konflik dengan pemilik modal bisa meningkat. Oleh karena itu, desain kelembagaan BRAN harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan keadilan sosial.
Langkah selanjutnya, RUU ini akan dibahas lebih lanjut di tingkat panitia kerja (panja) sebelum disahkan menjadi undang-undang. Publik tentu berharap pembahasan tidak berlarut-larut seperti nasib RUU lainnya yang kerap mandek di DPR. Pertanyaan krusial yang menggantung: akankah BRAN benar-benar menjadi solusi atas konflik agraria yang puluhan tahun tak terselesaikan, atau justru menjadi birokrasi baru yang menambah panjang rantai perizinan? Waktu yang akan menjawab, tetapi publik berhak menagih komitmen para wakil rakyat untuk merealisasikan janji reforma agraria yang telah lama tertunda.



