Taman Nasional Kutai Terkepung Tambang dan Sawit: Konsesi di Kawasan Konservasi Jadi Sorotan
Baca dalam 60 detik
- Taman Nasional Kutai (TNK) di Kalimantan Timur menghadapi ancaman serius dari konsesi tambang batubara dan perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan konservasi.
- Dua perusahaan besar, PT Tambang Damai dan PT BUMNU milik NU, mengantongi izin di dalam TNK, sementara ribuan hektar sawit ilegal tumbuh di kawasan tersebut.
- Fragmentasi habitat akibat aktivitas tambang dan sawit mengancam populasi orangutan dan satwa liar lainnya, sementara pemerintah dinilai lamban dalam menindak pelanggaran.

Kawasan konservasi Taman Nasional Kutai (TNK) di Kalimantan Timur kini berada di bawah tekanan ganda: konsesi tambang batubara dan perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan zona inti perlindungan. Kondisi ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam habitat satwa dilindungi seperti orangutan, bekantan, dan burung rangkong.
Data Kementerian Kehutanan 2020 mencatat TNK menyimpan keanekaragaman hayati yang luar biasa. Namun, temuan lapangan menunjukkan bahwa 19.391 hektar dari total konsesi PT Tambang Damai (TD) seluas 24.391 hektar berada di dalam kawasan konservasi. Perusahaan yang telah beroperasi sejak 2017 itu bahkan membuka dua lubang tambang, Pit A dan Pit B. Lebih memprihatinkan lagi, identifikasi MapBiomas mengungkapkan adanya 6.263 hektar tanaman sawit di dalam TNK, hanya 311 meter dari plang larangan yang mencantumkan ancaman denda Rp10 miliar.
Ristianto Pribadi, Kepala Biro Humas Kementerian Kehutanan, mengakui masih ada 5.902 hektar sawit di dalam TNK. Ia mengklaim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan penguasaan kembali kawasan sejak 2025. โSetiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,โ katanya. Sementara itu, Barita Simanjuntak dari Satgas PKH menyatakan proses validasi masih berlangsung.
Tak hanya TD, konsesi tambang PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) milik Nahdlatul Ulama (NU) juga masuk ke dalam TNK seluas 488,34 hektar. Izin ini diberikan pada era Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah No. 25/2024 yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang. Savic Ali, Ketua PBNU Bidang Media, mengakui keputusan menerima konsesi itu hanya diambil segelintir petinggi dan menuai protes internal. โSecara pribadi saya menolak tawaran tambang itu,โ ujarnya. Ia menyampaikan bahwa Gus Yahya, Ketua Umum PBNU, berjanji akan meninjau ulang wilayah konsesi yang terbukti berada di kawasan konservasi.
Dampak ekologis mulai terlihat. Yaya Rayadin, akademisi Universitas Mulawarman, meneliti bahwa fragmentasi habitat akibat tambang dan sawit menyebabkan penurunan berat badan orangutan hingga 13,6% pada jantan dewasa dan 9% pada betina. Lebih dari 75% distribusi orangutan kini berada di luar kawasan lindung. Dwi Nugroho Adhiasto, pakar konservasi satwa liar, menambahkan bahwa aktivitas blasting rutin membuat burung rangkong dan rusa sambar enggan tinggal di sekitar tambang. โRangkong cenderung menghindari area dengan gangguan manusia yang tinggi,โ katanya. Padahal, rangkong berperan penting sebagai penyebar biji di hutan tropis.
Penutup: Pemerintah melalui Satgas PKH berjanji akan menertibkan kawasan, namun hingga kini TD dan BUMNU masih beroperasi. Windy Pranata dari JATAM Kaltim menduga pembiaran sawit di TNK bisa menjadi dalih bagi perusahaan untuk menurunkan status kawasan konservasi melalui mekanisme perubahan fungsi hutan. Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah terbit dan penegakan hukum yang tegas, TNK berpotensi kehilangan perannya sebagai benteng terakhir keanekaragaman hayati di Kalimantan Timur.



