Penahanan Eks Jampidsus Febrie: Rompi Pink Tak Ada, Tuduhan Kriminalisasi Menguat
Baca dalam 60 detik
- Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK tanpa rompi pink dan borgol dengan dalih penghormatan atas jasa besarnya.
- Kejagung menyebut penempatan di Rutan KPK demi keamanan, namun Febrie menganggap bukti belum cukup dan menuding adanya kriminalisasi.
- Modus TPPU masih dirahasiakan hingga strategi pembuktian selesai, sementara KPK menjamin proses berjalan profesional.

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (23/7) malam. Ia ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, namun proses penahanannya menyisakan sejumlah keanehan prosedural yang memicu perdebatan publik.
Febrie tiba di Rutan KPK pukul 23.21 WIB setelah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung. Yang menarik perhatian, ia tidak mengenakan rompi pink dan borgol, padahal statusnya sudah tersangka. Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono beralasan, hal itu karena faktor waktu yang mepet dan demi kenyamanan Febrie yang dianggap berjasa besar dalam menangani sejumlah kasus besar saat menjabat. "Mohon maaf karena buru-buru, juga udah malam," ujar Rudi, Jumat (24/7) malam.
Keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK juga menuai sorotan. Rudi menjelaskan bahwa sinergi dengan KPK diperlukan demi transparansi. Namun, Febrie justru mempersoalkan proses hukumnya. Ia mengaku telah berdiskusi dengan tim penyidik bahwa alat bukti yang diajukan perlu pendalaman lebih lanjut. "Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," kata Febrie usai pemeriksaan, Jumat. Ia bahkan secara terang-terangan menyebut kasusnya sebagai bentuk kriminalisasi.
Menanggapi tudingan itu, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti membantah. Ia menegaskan bahwa penyidik Kejaksaan Agung bekerja profesional dan perkara ini diawasi oleh berbagai pihak, termasuk KPK. "Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya," ujar Ely di Gedung KPK, Jumat malam. Namun demikian, Ely belum memberikan penjelasan rinci mengenai substansi perkara.
Kejagung sendiri baru mengungkapkan modus umum dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Febrie. Rudi Margono mengatakan bahwa modus tersebut berkaitan dengan penyelenggara negara yang menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Meski demikian, detail modus operandi sengaja tidak dibeberkan karena masih menjadi strategi pembuktian. "Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya," ucap Rudi.
Febrie menyebut proses hukum ini sebagai kriminalisasi, sementara Kejagung dan KPK berdalih bahwa semua berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum di mata publik. Pertanyaan mendasar yang mengemuka: apakah penahanan tanpa atribut tersangka dan penempatan di lokasi khusus merupakan bentuk perlindungan yang wajar, atau justru menimbulkan kesan perlakuan istimewa? Terlebih, tuduhan kriminalisasi dari tersangka sendiri semakin mengaburkan batas antara penegakan hukum dan tekanan politik. Ke depan, publik menanti bagaimana Kejagung mampu membuktikan dakwaannya di persidangan tanpa meninggalkan kesan adanya perlakuan spesial bagi oknum tertentu.



