Kasus Debt Collector Kredivo-KreditFazz, OJK Beri Peringatan Keras dan Minta Investigasi
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Jasa Keuangan memanggil manajemen Kredivo dan KreditFazz terkait dugaan penagihan tidak etis yang viral di media sosial.
- Regulator menegaskan bahwa perusahaan fintech bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga, termasuk jasa penagihan.
- OJK mengancam sanksi pengawasan jika hasil investigasi membuktikan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pucuk pimpinan PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada 23 Juli 2026 menyusul laporan viral di media sosial mengenai dugaan tindakan tak berperikemanusiaan oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Pertemuan tersebut digelar untuk menggali kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang sudah diambil, serta rencana perbaikan agar insiden serupa tak terulang. Berdasarkan penjelasan awal, konsumen yang menjadi korban merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sementara fasilitas pinjaman tunai yang dipermasalahkan adalah produk KreditFazz yang dipasarkan lewat aplikasi tersebut. OJK mengungkapkan bahwa penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa pihak ketiga yang bekerja sama dengan KreditFazz.
Regulator menegaskan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak bisa melepaskan tanggung jawab hanya karena menyerahkan penagihan kepada pihak luar. "Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," demikian pernyataan resmi OJK pada Jumat (24/7/2026).
OJK memerintahkan Kredivo dan KreditFazz untuk menjalankan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan semua pihak terkait. Hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut wajib dilaporkan kepada OJK. Selain itu, perusahaan diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan. Kebijakan, prosedur, dan standar operasional penagihan juga harus ditinjau ulang dan diperkuat.
OJK masih melakukan pendalaman dengan menelaah dokumen seperti hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, serta kebijakan dan prosedur penagihan. Apabila terbukti ada pelanggaran, regulator akan mengambil tindakan pengawasan atau penegakan ketentuan sesuai kewenangan. Sanksi bisa berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran dianggap berat.
Kepada masyarakat, OJK mengimbau untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman tuntas dan seluruh fakta terkumpul. Regulator juga meminta semua pihak mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. OJK terus mendorong PUJK menerapkan penagihan beretika, tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran dapat melapor melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik [email protected], atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.
Kasus ini menjadi ujian bagi industri fintech Indonesia yang tengah tumbuh pesat. Dengan semakin maraknya pinjaman online, tekanan terhadap perlindungan konsumen semakin besar. Apakah OJK akan menerapkan sanksi yang membuat jera? Atau hanya sekadar peringatan yang tidak mengubah praktik di lapangan? Publik menanti langkah konkret regulator untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen benar-benar dilindungi.



