AS Kenakan Tarif 12,5% pada Ekspor Singapura: Sepertiga Dagang Terancam
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah AS memberlakukan bea masuk 12,5% atas barang dari Singapura mulai 24 Juli 2026, menyasar sepertiga total ekspor domestik negara kota itu ke Amerika.
- Kebijakan ini merupakan hasil investigasi Section 301 yang menuding Singapura gagal menegakkan larangan impor barang dengan kerja paksa, meskipun Singapura memiliki kerangka regulasi yang ketat.
- Dampak potensial terhadap rantai pasok regional, terutama bagi Indonesia sebagai mitra dagang dan sesama anggota ASEAN, perlu diantisipasi dengan langkah diversifikasi pasar.

Washington menjatuhkan bea masuk baru sebesar 12,5 persen terhadap berbagai produk asal Singapura per Jumat (24/7) mendatang, sebuah langkah yang diprediksi akan mengganggu sekitar sepertiga dari total ekspor domestik Negeri Singa ke Amerika Serikat. Keputusan sepihak ini, yang diumumkan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura (MTI), bersumber dari investigasi Section 301 yang menyasar 60 mitra dagang AS atas dugaan kegagalan memberlakukan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.
Perwakilan Dagang AS (USTR) pada Juni lalu menyimpulkan bahwa 54 dari 60 negara yang diselidiki, termasuk Singapura, China, dan Inggris, dinilai belum menerapkan larangan impor tersebut secara efektif. Akibatnya, tarif sebesar 12,5 persen dikenakan, sementara 16 negara lain yang dianggap memiliki undang-undang eksplisit atau komitmen larangan hanya mendapatkan tarif 10 persen. Produk seperti baja, aluminium, energi, farmasi, semikonduktor, dan kedirgantaraan dikecualikan dari kebijakan ini.
Menlu Singapura Vivian Balakrishnan, usai bertemu Menlu AS Marco Rubio di sela Pertemuan Menteri ASEAN ke-59, menyatakan bahwa Singapura tidak memiliki dasar teknis atau ekonomi untuk dikenai tarif. Ia menekankan bahwa AS justru menikmati surplus perdagangan dengan Singapura, dan surplus itu terus tumbuh. “Namun, kita paham bahwa pemerintahan AS, karena alasan politik domestik, perlu meningkatkan pendapatan tarif,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar Singapura tidak menjadi korban tabrakan dalam skema besar tarif AS terhadap semua mitra dagangnya.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi alarm dini. Sebagai negara dengan hubungan dagang erat dengan Singapura—baik sebagai hub logistik maupun pasar ekspor—setiap guncangan di Singapura berpotensi merambat ke rantai pasok Indonesia. Produk Indonesia yang melalui Singapura untuk diekspor ke AS bisa terkena dampak tidak langsung, meskipun secara langsung Indonesia tidak menjadi sasaran tarif ini. MTI Singapura sendiri mengakui bahwa sebagai pusat perdagangan utama, setiap restriksi perdagangan perlu dipertimbangkan secara hati-hati dengan melibatkan Satuan Tugas Ketahanan Ekonomi dan komunitas bisnis.
Federasi Bisnis Singapura (SBF) telah mendesak perusahaan untuk segera mengidentifikasi apakah produk mereka masuk dalam daftar yang dikenai tarif atau dalam pengecualian. Ketua SBF Mark Lee menekankan pentingnya panduan jelas dan masa transisi yang memadai agar kepatuhan perusahaan berjalan efektif. Langkah ini sejalan dengan sikap Indonesia yang terus memperkuat perdagangan bilateral dan mendorong diversifikasi pasar guna mengurangi ketergantungan pada satu negara tujuan.
Ke depan, pertanyaan besar muncul: akankah kebijakan ini menjadi preseden bagi negara ASEAN lain? Atau justru mempercepat pembentukan aturan ketenagakerjaan yang lebih ketat di kawasan? Singapura, bersama 15 negara lain, masih menghadapi penyelidikan terpisah AS terkait kapasitas berlebih manufaktur, yang hasilnya belum diumumkan. Indonesia perlu mencermati dinamika ini sambil mendorong kerja sama ASEAN dalam merespons kebijakan dagang proteksionis yang kian marak.



