Tarif AS Mengganjal, Seoul Berjuang Jaga Komitmen 15 Persen
Baca dalam 60 detik
- Korea Selatan berupaya memastikan tarif baru AS berdasarkan Section 301 tidak melampaui batas 15% yang telah disepakati melalui konsultasi bilateral.
- Washington memberlakukan tarif hingga 12,5% untuk 60 mitra dagang, dengan skema top-up bagi negara seperti Korsel yang sudah punya kesepakatan khusus.
- Investigasi tambahan atas kelebihan kapasitas manufaktur (overcapacity) berpotensi memicu gelombang baru tarif, mengancam kesepakatan yang sudah ada.

Korea Selatan memastikan akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah Amerika Serikat guna mempertahankan tarif maksimal 15 persen bagi produknya, menyusul penerapan bea masuk baru Washington berdasarkan Section 301 yang berlaku mulai Jumat (24/7). Langkah ini menjadi ujian bagi kesepakatan dagang yang telah diraih kedua negara pada November 2025.
Kesepakatan itu sendiri merupakan hasil negosiasi alot setelah AS sempat mengancam tarif hingga 25 persen. Seoul mendapatkan keringanan dengan komitmen investasi senilai 350 miliar dolar AS di berbagai sektor, yang tertuang dalam lembar fakta bersama. Kini, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif timbal balik era Trump pada Februari lalu, Washington kembali menggunakan Section 301 sebagai landasan hukum baru untuk mengenakan hambatan dagang.
Tarif terbaru mencakup 60 negara mitra, termasuk Korea Selatan. Berdasarkan investigasi terkait praktik kerja paksa, negara yang sudah melarang impor barang hasil kerja paksa dikenakan tarif 10 persen, sementara sisanya—seperti Korea Selatan—masuk kelompok tarif hingga 12,5 persen. Skema top-up berlaku: jika tarif Most-Favored-Nation (MFN) suatu produk di bawah 12,5 persen, maka akan dikenakan tambahan hingga mencapai batas tersebut.
Ancaman yang lebih serius datang dari investigasi Section 301 lainnya yang tengah berjalan, yaitu penyelidikan atas kelebihan kapasitas (overcapacity) di sektor manufaktur. Investigasi ini mencakup Korea Selatan, China, Jepang, Uni Eropa, dan 12 negara lain. Jika terbukti ada kebijakan yang mendorong produksi berlebih hingga merugikan industri AS, sanksi tarif baru bisa dijatuhkan. Seoul menilai ini sebagai tekanan paling besar ke depannya.
Menjelang pengumuman tarif, dua menteri utama Korea Selatan—Menteri Perdagangan, Industri, dan Sumber Daya Kim Jung-kwan serta Menteri Perdagangan Yeo Han-koo—melakukan kunjungan mendesak ke Washington. Mereka bertemu dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick dan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer untuk menyampaikan posisi Seoul. Seorang pejabat Cheong Wa Dae yang enggan disebut namanya menegaskan bahwa kedua negara memiliki pemahaman bersama untuk menghormati kesepakatan tarif yang sudah dibuat.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi sinyal bahwa kebijakan tarif AS di era Trump kembali mengandalkan instrumen hukum perdagangan yang ketat. Meski belum ada sanksi langsung, Indonesia perlu mewaspadai potensi perluasan investigasi Section 301 ke produk-produk lain yang berpotensi mengganggu ekspor nasional. Apalagi, Indonesia juga terlibat dalam rantai pasok global yang terkait dengan negara-negara yang diselidiki.
Ke depan, hasil konsultasi bilateral antara Seoul dan Washington dalam beberapa pekan mendatang akan menjadi barometer sejauh mana kesepakatan yang sudah diraih benar-benar dapat bertahan di tengah tekanan politik dagang AS. Apakah Korea Selatan mampu mempertahankan komitmen 15 persen, atau justru harus menerima kenaikan tarif baru akibat investigasi overcapacity?



