Chris Brown Akui Perkelahian di Klub Malam London, Tuduhan Lebih Berat Dihapus
Baca dalam 60 detik
- Penyanyi R&B asal Amerika Serikat, Chris Brown, mengaku bersalah atas tuduhan perkelahian di sebuah klub malam London pada 2023.
- Jaksa memutuskan untuk tidak melanjutkan tuntutan lebih berat seperti percobaan penganiayaan berat setelah Brown dan rekannya mengaku bersalah.
- Brown dijadwalkan menjalani vonis pada 26 Oktober, sementara tur dunianya sempat terancam batal akibat penahanan awal.

Penyanyi R&B Amerika Serikat, Chris Brown, secara resmi mengaku bersalah atas tuduhan perkelahian (affray) di Pengadilan Southwark London, Jumat (24/7). Pengakuan ini membuat jaksa membatalkan tuntutan lebih serius terkait insiden di klub malam Tape pada Februari 2023, yang melibatkan produser musik Abraham Diaw.
Brown, 37 tahun, bersama rekannya Omololu Akinlolu, 40 tahun, hanya mengucapkan nama dan mengaku bersalah di hadapan hakim. Mereka sebelumnya didakwa dengan tuduhan percobaan penganiayaan berat dan penganiayaan yang menyebabkan luka fisik, namun semua tuduhan tersebut gugur setelah pengakuan bersalah untuk affray. Jaksa Heidi Stonecliffe menyatakan bahwa dakwaan lain tidak akan dilanjutkan ke persidangan.
Insiden bermula ketika Brown diduga melancarkan serangan tidak beralasan terhadap Diaw dengan botol tequila di klub malam tersebut. Brown baru ditangani pada Mei 2025 saat kembali ke Inggris untuk pertama kalinya sejak kejadian. Penahanan awalnya sempat membuat tur dunia Breezy Bowl XX terancam batal, namun ia dibebaskan setelah membayar jaminan sebesar £5 juta (sekitar Rp 100 miliar).
Kasus ini menambah panjang catatan hukum Brown yang pernah dihukum karena kekerasan terhadap mantan pacarnya, Rihanna, pada 2009. Meski demikian, penggemar tetap setia. Saat meninggalkan pengadilan, Brown disambut sorak-sorai dan teriakan “Breezy!”—julukannya—serta menyempatkan diri menandatangani tanda tangan.
Bagi pengamat industri musik, kasus ini menjadi pengingat bahwa artis internasional tidak kebal hukum, termasuk di Inggris yang memiliki sistem peradilan ketat. Di Indonesia, kasus serupa kerap menjadi sorotan, terutama terkait artis yang terlibat kekerasan. Publik Indonesia biasanya menunggu keputusan hukum sebelum menentukan sikap terhadap karya artis tersebut.
Ke depan, vonis pada 26 Oktober akan menentukan apakah Brown harus menjalani hukuman penjara atau hanya denda. Pertanyaan yang muncul: apakah pengakuan bersalah ini cukup untuk memulihkan citranya di mata publik global, atau justru memperburuk reputasi yang sudah tercoreng?



