Kitab Klasik Aceh: Warisan Leluhur yang Terlupakan untuk Cegah Bencana Lingkungan
Baca dalam 60 detik
- Banjir besar Aceh akhir 2025 mengungkap kerentanan ekologis, sementara kitab turats dan hukum adat menyimpan prinsip perlindungan alam yang telah diabaikan.
- Ulama seperti Hamzah Fansuri dan Abdurrauf as-Singkili mengajarkan alam sebagai amanah Ilahi, bukan sekadar sumber daya ekonomi.
- Mengintegrasikan nilai-nilai turats dan adat ke dalam kebijakan modern dapat menjadi kunci membangun ketahanan lingkungan Aceh.

Banjir besar yang melanda Aceh pada penghujung 2025 kembali menyisakan duka: anak-anak kehilangan akses sekolah, petani kehilangan ladang, dan ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal. Bencana hidrometeorologi seperti ini bukan lagi anomali, melainkan siklus tahunan yang kian parah akibat deforestasi dan ekspansi ekonomi tanpa kendali. Namun, di tengah krisis yang berulang, muncul pertanyaan mendasar: apakah Aceh benar-benar tidak memiliki pengetahuan lokal untuk mencegah bencana semacam ini?
Jawabannya justru tersimpan dalam lembaran kitab-kitab turats—naskah klasik karya ulama Aceh masa lampau—dan hukum adat yang telah lama mengatur hubungan manusia dengan alam. Sayangnya, warisan intelektual ini kini jarang dijadikan rujukan, baik dalam kebijakan publik maupun pendidikan. Padahal, jauh sebelum istilah "ekonomi hijau" atau "pembangunan berkelanjutan" populer, masyarakat Aceh telah memiliki sistem perlindungan lingkungan yang kokoh, berlandaskan nilai spiritual dan kearifan lokal.
Dalam tradisi Islam Melayu-Aceh, alam semesta dipandang sebagai cerminan nama dan sifat Allah. Karena itu, menjaga alam bukan sekadar kewajiban ekologis, melainkan tanggung jawab spiritual. Ulama sufi Hamzah Fansuri, melalui syair-syairnya pada abad ke-16, menggambarkan alam sebagai cermin keindahan Ilahi. Ia menggunakan metafora laut, perahu, dan burung untuk menegaskan keterhubungan manusia dengan Sang Pencipta. Merusak alam, dalam pandangan ini, berarti merusak tanda-tanda kebesaran Tuhan. Ketika kesadaran itu luntur, manusia jatuh pada ketamakan yang melegitimasi eksploitasi tanpa batas.
Pandangan serupa tertuang dalam kitab Mir'at al-Thullab karya Abdurrauf as-Singkili, yang menjadi rujukan hukum tata negara pada masa Kesultanan Safiatuddin (abad ke-17). Kitab itu menegaskan bahwa manusia adalah khalifah—penjaga amanah Allah, bukan penguasa mutlak atas alam. Setiap pohon yang ditebang tanpa tanggung jawab dan setiap sungai yang dicemari merupakan pelanggaran amanah. Konsep ini memberikan makna konkret pada tanggung jawab ekologis dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum adat Aceh juga memiliki aturan ketat: penebangan pohon tidak boleh sembarangan, ada larangan meracun ikan di lubuk sungai, dan kawasan hutan lindung adat tidak boleh dibuka untuk perkebunan. Lembaga adat seperti Panglima Laot, Keujruen Blang, dan Pawang Glee bukan sekadar tokoh seremonial, melainkan bagian dari sistem pengelolaan lingkungan yang telah berjalan berabad-abad. Fondasi moralnya berasal dari ajaran Islam yang memandang manusia sebagai khalifah—penjaga, bukan pemilik mutlak alam.
Namun, realitas hari ini menunjukkan kesenjangan yang tajam. Deforestasi, ekspansi perkebunan, dan perubahan iklim telah mengikis benteng alami Aceh. Hutan yang seharusnya menyerap air hujan dan menjaga daerah aliran sungai terus menyusut. Banjir dan longsor menjadi langganan tahunan, dan masyarakat selalu menjadi pihak yang paling menderita. Anak-anak kehilangan ruang belajar, petani kehilangan mata pencaharian, keluarga kehilangan tempat tinggal.
Kondisi ini menegaskan bahwa pembangunan tidak bisa hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Pengelolaan sumber daya alam membutuhkan nilai-nilai yang mendorong keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kelestarian lingkungan. Di sinilah turats dan hukum adat menjadi relevan kembali. Keduanya mengajarkan bahwa alam adalah amanah yang harus diwariskan dalam keadaan baik kepada generasi mendatang.
Menghidupkan warisan ini bukan berarti kembali ke masa lalu secara harfiah, melainkan mengambil nilai dan prinsipnya. Pemerintah Aceh dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum adat ke dalam qanun lingkungan yang berlaku. Lembaga adat perlu diberi ruang lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam. Dayah dan lembaga pendidikan bisa memperkenalkan fikih lingkungan yang bersumber dari turats, sehingga generasi muda memahami bahwa menjaga alam adalah bagian dari ajaran Islam, bukan sekadar isu modern.
Dengan cara itu, manuskrip-manuskrip kuno tidak lagi hanya tersimpan di perpustakaan, melainkan menjadi inspirasi bagi kebijakan publik dan perilaku masyarakat. Pertanyaannya, mampukah Aceh belajar dari masa lalunya sebelum bencana berikutnya datang?



