Trump Kembali Gebuk Tarif, Singapura Kena 12,5% atas Tuduhan Kerja Paksa
Baca dalam 60 detik
- Pemerintahan Trump menerapkan bea masuk 12,5% untuk produk Singapura setelah USTR menyimpulkan Negeri Singa gagal menindak perdagangan barang hasil kerja paksa.
- Kebijakan ini merupakan respons atas keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif timbal balik Trump, memaksa Gedung Putih mencari landasan hukum baru.
- Indonesia perlu mencermati perkembangan ini karena USTR juga menyelidiki negara lain di kawasan, dan potensi perluasan tarif serupa ke produk ekspor nasional.

Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump kembali menggebrak panggung perdagangan global dengan mengenakan bea masuk baru sebesar 12,5 persen terhadap sebagian besar ekspor Singapura. Langkah ini diumumkan melalui Federal Register pada 23 Juli 2026, menyusul investigasi Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) yang menuding Singapura tidak serius memberantas perdagangan barang yang diproduksi dengan kerja paksa.
Investigasi yang berlangsung sejak Maret hingga Juli itu menempatkan Singapura dalam daftar 45 negara yang dianggap gagal mengadopsi dan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa. Dalam pengumumannya, Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menegaskan bahwa AS telah memiliki larangan impor kerja paksa selama hampir satu abad dan menuntut mitra dagangnya melakukan hal serupa. “Sudah saatnya mitra dagang kami mengikuti jejak yang sama,” ujarnya.
Tarif baru ini tidak hanya menyasar Singapura. Jepang, Swiss, dan Korea Selatan juga dikenakan bea 12,5 persen, namun dengan penyesuaian sesuai perjanjian dagang bilateral yang telah ada. Sementara itu, sepuluh negara lain seperti Meksiko, Inggris, Kanada, dan India hanya dikenakan tarif 10 persen karena dinilai telah memiliki regulasi kerja paksa yang memadai.
Pemerintah Singapura dengan tegas membantah tuduhan terlibat dalam praktik perdagangan tidak adil. Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan, usai menghadiri Pertemuan Menteri ASEAN di Manila, mengungkapkan bahwa ia telah membahas masalah ini langsung dengan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dalam pertemuan bilateral. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura menyatakan bahwa sekitar sepertiga ekspor domestik ke AS akan terkena dampak, namun angka tersebut perlu dikalkulasi ulang setelah daftar pengecualian diperbarui.
Langkah Trump ini merupakan buntut dari keputusan Mahkamah Agung AS pada Februari 2026 yang membatalkan dasar hukum tarif timbal balik yang menjadi ciri khas kebijakan dagangnya. Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintahan Trump menggunakan Section 301 dari Trade Act 1974 sebagai landasan hukum baru. Para ahli menilai pemilihan Section 301 bukan tanpa alasan: undang-undang ini tidak memiliki tanggal kedaluwarsa dan tidak membatasi persentase tarif maksimum, sehingga lebih tahan terhadap gugatan hukum. Namun, penggunaan pasal ini secara masif untuk menerapkan tarif multilateral ke puluhan negara dinilai melampaui maksud Kongres, sehingga diperkirakan akan segera memicu gugatan setelah tarif mulai berlaku.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi sinyal waspada. USTR saat ini juga tengah menyelidiki 15 negara lain, termasuk kemungkinan Indonesia, di bawah Section 301 terkait kapasitas berlebih struktural di sektor manufaktur. Jika investigasi serupa diluncurkan, bukan tidak mungkin produk ekspor Indonesia—seperti tekstil, alas kaki, atau elektronik—akan menjadi sasaran berikutnya. Apalagi, isu kerja paksa kerap dikaitkan dengan rantai pasok kelapa sawit dan nikel, dua komoditas andalan nasional.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah tarif ini akan menjadi preseden bagi gelombang baru proteksionisme AS yang lebih agresif, atau justru memicu perlawanan hukum yang mengubah peta perdagangan global. Satu hal yang pasti: era tarif murah dan akses pasar bebas semakin jauh dari kenyataan.



