Parlemen Jepang Ubah Nama Inggris Majelis Tinggi Jadi Senate
Baca dalam 60 detik
- Komite parlemen Jepang memutuskan mengganti nama Inggris majelis tinggi dari House of Councillors menjadi Senate, efektif bertahap.
- Perubahan ini bertujuan memperjelas status anggota sebagai senator yang dipilih secara nasional, mengikuti praktik umum negara bikameral lain.
- Dampak meliputi revisi dokumen resmi, paspor anggota, dan situs parlemen, tanpa mengubah struktur kekuasaan atau masa jabatan.

Komite parlemen Jepang untuk urusan aturan dan administrasi memutuskan perubahan nama Inggris majelis tinggi dari House of Councillors menjadi Senate, Kamis (24/7). Keputusan ini diambil untuk menegaskan bahwa anggota majelis tersebut merupakan senator yang dipilih secara nasional, bukan perwakilan daerah seperti yang mungkin tersirat dari istilah sebelumnya.
Perubahan ini akan diterapkan secara bertahap. Pemerintah Jepang diminta merevisi penyebutan dalam dokumen resmi, sementara paspor anggota parlemen dan situs majelis tinggi akan diperbarui dalam beberapa tahap. Dengan demikian, seluruh 248 anggota majelis tinggi akan disebut sebagai senator.
Sekretariat majelis tinggi menjelaskan bahwa pemilihan istilah Senate didasarkan pada penggunaannya yang luas di berbagai negara dengan sistem bikameral. Amerika Serikat, Prancis, dan Australia, misalnya, menggunakan Senate untuk majelis tinggi mereka. Langkah ini dianggap memperkuat citra dan pemahaman internasional terhadap struktur parlemen Jepang.
Meski berganti nama, struktur kekuasaan dan fungsi majelis tinggi tidak berubah. Majelis tinggi tetap memiliki wewenang lebih rendah dibandingkan Majelis Rendah (House of Representatives) yang beranggotakan 465 orang. Anggota majelis tinggi menjabat selama enam tahun, dengan setengah kursi diperebutkan setiap tiga tahun. Sistem ini dirancang untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas, berbeda dengan Majelis Rendah yang dapat dibubarkan lebih cepat.
Bagi Indonesia, perubahan ini menarik karena Indonesia juga menganut sistem bikameral dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai majelis tinggi. Meskipun DPD tidak disebut Senate, perdebatan serupa tentang nomenklatur dan persepsi publik pernah muncul di Tanah Air. Langkah Jepang menunjukkan bahwa perubahan nama dapat menjadi bagian dari upaya memperjelas peran dan status lembaga negara di mata internasional.
Ke depan, implementasi bertahap ini akan menjadi ujian bagi birokrasi Jepang dalam mengoordinasikan perubahan di berbagai dokumen dan platform. Pertanyaan yang muncul: apakah perubahan nama ini akan diikuti dengan penyesuaian lain, seperti peningkatan peran atau wewenang majelis tinggi? Ataukah ini sekadar simbolisme untuk memperkuat citra demokrasi Jepang di luar negeri?



