Ketua MK Pertanyakan Perluasan Kewenangan Polri atas PPNS dalam KUHAP Baru: Potensi Tumpang Tindih Kewenangan
Baca dalam 60 detik
- Suhartoyo meminta penjelasan soal perubahan peran penyidik Polri yang dinilai mulai mengintervensi upaya paksa PPNS dalam KUHAP baru.
- Putusan MK sebelumnya membuka ruang penyidik lain, namun pasal baru berpotensi menciptakan ambiguitas koordinasi antara Polri dan PPNS.
- Kejelasan norma menjadi krusial untuk mencegah konflik kewenangan di lapangan dan menjaga efektivitas penegakan hukum sektoral.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyoroti perubahan relasi kewenangan antara penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam sidang uji materi yang digelar Selasa (8/9/2026) di Jakarta, Suhartoyo mempertanyakan pasal-pasal yang dinilai memberi ruang lebih besar kepada Polri untuk terlibat dalam tindakan upaya paksa yang selama ini menjadi domain PPNS. Keraguan konstitusional ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa batas kewenangan antarlembaga penegak hukum menjadi kabur, berpotensi memicu tumpang tindih di lapangan.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 274/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan konstruksi norma dalam KUHAP baru. Sebelumnya, PPNS menjalankan fungsi penyidikan berdasarkan undang-undang sektoral, sementara Polri berperan sebagai koordinator dan pengawas (korwas). Namun, ketentuan anyar memuat frasa yang memungkinkan Polri memberi perintah terkait penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan PPNS dan penyidik tertentu. Suhartoyo menilai perubahan ini tidak sekadar teknis, melainkan menyentuh filosofi pembagian kewenangan dalam sistem peradilan pidana nasional.
"Bagaimana kemudian ketidakutuhan itu bisa in line, bisa sejalan dengan apa yang ada amanat di penyidik Polri hanya sekadar semula hanya korwas kemudian hari ini termasuk bisa cawe-cawe berkaitan dengan perintah upaya paksanya," ujar Suhartoyo dalam persidangan. Ia menggarisbawahi bahwa penyidikan pada dasarnya sarat tindakan upaya paksaโmulai dari pengumpulan barang bukti hingga penahanan tersangka. Jika Polri kini dapat mengintervensi langsung, maka posisi PPNS sebagai penyidik yang memiliki keahlian spesifik berpotensi tereduksi.
Ketua MK juga mengaitkan persoalan ini dengan Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 yang membahas kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan. Dalam putusan tersebut, MK mengubah pemaknaan norma yang semula menyatakan penyidikan tindak pidana di sektor itu hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadi dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Artinya, MK membuka kemungkinan penyidik lain turut serta selama memiliki dasar hukum. Suhartoyo tampak mempertanyakan apakah perluasan peran Polri dalam KUHAP baru sejalan dengan semangat putusan tersebut atau justru menciptakan ambiguitas baru.
Kekhawatiran yang disampaikan Ketua MK bukan tanpa dasar. Di Indonesia, PPNS tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi pajak dan bea cukai. Masing-masing memiliki regulasi sektoral yang mengatur kewenangan penyidikan secara spesifik. Jika Polri diberikan hak untuk memerintahkan upaya paksa tanpa batasan yang jelas, dikhawatirkan terjadi benturan kewenangan yang justru memperlambat penegakan hukum di sektor-sektor strategis. Para ahli yang dihadirkan pemohon, seperti Fachrizal Afandi dari Universitas Brawijaya, menilai norma ini berpotensi mengganggu efektivitas penyidikan yang membutuhkan keahlian teknis.
Dari perspektif publik, kejelasan batas kewenangan Polri dan PPNS berdampak langsung pada kepastian hukum dan perlindungan hak tersangka. Jika Polri dapat turun tangan dalam setiap upaya paksa yang dilakukan PPNS, maka mekanisme pengawasan internal yang selama ini berjalan bisa menjadi tumpang tindih. Di sisi lain, koordinasi yang baik antara Polri dan PPNS sebenarnya diperlukan untuk menangani perkara lintas sektor yang semakin kompleks. Namun, tanpa rumusan norma yang presisi, potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik antarlembaga menjadi risiko nyata.
"Ini kan menjadi confuse kan jadinya ya," ujar Suhartoyo, merespons penjelasan ahli yang dinilainya belum mampu menjembatani perubahan kewenangan tersebut.
MK kini dihadapkan pada tugas berat untuk memastikan KUHAP baru tidak menabrak prinsip-prinsip konstitusi, terutama dalam hal pembagian kekuasaan dan kepastian hukum. Putusan atas perkara ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dalam mengatur hubungan antara penyidik umum dan penyidik sektoral. Pertanyaan yang menggantung: akankah MK memutuskan untuk mengubah norma tersebut, atau justru memberikan tafsir yang lebih ketat agar tidak terjadi perluasan kewenangan yang tidak terkendali? Jawabannya akan menentukan arah reformasi hukum acara pidana di tanah air.



