AS Terapkan Tarif Baru hingga 12,5% ke 60 Mitra Dagang, Jepang dan Uni Eropa Kena Imbas
Baca dalam 60 detik
- Washington akan memberlakukan bea masuk tambahan hingga 12,5% terhadap produk dari 60 negara mulai Jumat pekan ini, dengan tuduhan lemahnya pengawasan impor barang hasil kerja paksa.
- Kebijakan ini menggantikan tarif global 10% yang habis masa berlakunya, dan menjadi sinyal keras AS dalam menekan mitra dagang untuk menyelaraskan standar ketenagakerjaan.
- Langkah tersebut berpotensi mengganggu rantai pasok global dan memicu gelombang proteksionisme baru, termasuk dampak tidak langsung bagi eksportir Indonesia yang bergantung pada pasar AS.

Pemerintah Amerika Serikat akan memberlakukan tarif baru hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 negara mitra dagang, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa, mulai Jumat pekan ini. Langkah ini diambil dengan dalih negara-negara tersebut dinilai gagal memberlakukan larangan memadai terhadap impor produk yang diproduksi dengan kerja paksa.
Kebijakan tersebut diumumkan hanya beberapa hari sebelum berakhirnya tarif global 10 persen yang diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump pada Februari lalu. Tarif sementara itu sebelumnya diberlakukan setelah Mahkamah Agung membatalkan skema "bea masuk timbal balik" yang lebih luas, serta tarif terkait fentanyl yang dikenakan terhadap China, Kanada, dan Meksiko.
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa pendekatan diplomatik selama puluhan tahun tidak mampu menghilangkan praktik kerja paksa dari rantai pasok global. "Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," ujarnya, merujuk pada larangan impor produk kerja paksa yang telah diterapkan AS selama hampir satu abad.
Tarif baru ini menggunakan dasar hukum yang berbeda dari kebijakan sebelumnya. Tarif 10 persen yang akan berakhir Jumat ini diterapkan berdasarkan Section 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memberi wewenang presiden mengenakan bea masuk hingga 15 persen untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang "besar dan serius". Namun, aturan itu hanya berlaku 150 hari kecuali mendapat persetujuan Kongres. Kini, pemerintahan Trump beralih ke Section 301 dari undang-undang yang sama untuk menerapkan tarif yang lebih permanen dan spesifik per negara.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi sinyal peringatan dini. Meski tidak termasuk dalam daftar 60 negara yang langsung dikenai sanksi, eskalasi tarif AS berpotensi mengubah peta perdagangan global. Negara-negara seperti Vietnam, Thailand, dan Bangladeshโyang selama ini menjadi pemasok utama garmen dan alas kaki ke ASโjuga masuk dalam daftar. Jika rantai pasok terganggu, Indonesia bisa menghadapi limpahan permintaan atau justru tekanan harga dari produk-produk yang dialihkan ke pasar alternatif.
Analis perdagangan internasional menilai langkah ini merupakan bagian dari strategi Washington untuk memaksa mitra dagangnya menaikkan standar ketenagakerjaan. Namun, kritik muncul karena tarif justru berpotensi membebani konsumen AS dan memicu ketidakpastian di tengah upaya pemulihan ekonomi global pasca-pandemi.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah negara-negara terdampak akan merespons dengan kebijakan balasan atau justru bernegosiasi untuk menghindari perang dagang yang lebih luas. Bagi Indonesia, penting untuk mencermati perkembangan ini agar dapat mengantisipasi dampak tidak langsung terhadap ekspor nasional, terutama di sektor tekstil, elektronik, dan produk pertanian yang selama ini bergantung pada rantai pasok regional.



