Bos Whip Pink dan Anak Jadi Tersangka: Bisnis Gas Tertawa Raup Rp21 Miliar Ilegal
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim menetapkan Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka karena memproduksi dan mengedarkan gas N2O tanpa izin edar BPOM.
- PT Suplaindo Sukses Sejahtera meraup keuntungan Rp21,3 miliar dalam lima bulan dari 16 gudang di 10 kota, meski tak punya legalitas.
- Kuasa hukum mengajukan gelar perkara khusus, mengklaim Whip Pink adalah bahan tambahan pangan, bukan sediaan farmasi.

Bareskrim Polri resmi menetapkan pemilik pabrik gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink, Andi Hioe, bersama anaknya Jasen Hioe sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Keduanya diduga mengedarkan gas yang kerap disebut gas tertawa itu tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan omzet mencapai Rp21,3 miliar hanya dalam lima bulan terakhir.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Andi dan Jasen telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (22/7) lalu. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar mutu serta keamanan.
PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), perusahaan yang menaungi produksi Whip Pink, diketahui mengoperasikan tiga rumah produksi di Jakarta Pusat, Timur, dan Utara. Dalam penggerebekan pada 13-14 April lalu, polisi menyita ribuan tabung gas N2O siap edar dengan berbagai varian rasa dan ukuran. Selain itu, sembilan pekerja telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa Andi Hioe dan Jasen Hioe merupakan ayah dan anak yang menjadi petinggi PT SSS. Perusahaan tersebut, menurut penyidik, secara ilegal memproduksi dan mengedarkan gas nitrogen oksida yang tidak sesuai standar mutu dan keamanan. Padahal, gas N2O termasuk dalam kategori sediaan farmasi yang memerlukan izin edar dari BPOM.
Menanggapi penetapan tersangka, kuasa hukum Andi dan Jasen, Rizky Hariyo Wibowo, mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim. Ia menilai penggunaan Pasal 435 UU Kesehatan tidak tepat karena Whip Pink, menurut kliennya, adalah bahan tambahan pangan (food additive) untuk industri kuliner, bukan sediaan farmasi. "N2O memiliki beberapa segmen penggunaan. Selain untuk medis, ada kegunaan sebagai propelan atau bahan tambahan pangan yang diatur dalam rezim undang-undang berbeda. Whip Pink masuk dalam industri kuliner," ujar Rizky di Bareskrim, Kamis (23/7).
Rizky juga mengungkapkan bahwa kliennya telah berupaya meminta penjelasan ke BPOM pada 27 Februari 2026 mengenai mekanisme perizinan produk N2O untuk bahan tambahan pangan. Namun, hingga saat ini, BPOM belum memberikan kejelasan prosedur dan regulasi yang berlaku. "Justru itu yang harus ditanyakan kepada BPOM," tegasnya.
Kasus ini menyoroti celah regulasi dalam pengawasan gas N2O di Indonesia. Di satu sisi, gas ini lazim digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi, namun di sisi lain banyak dimanfaatkan secara ilegal sebagai "gas tertawa" yang dikonsumsi untuk efek euforia. Jaringan distribusi Whip Pink yang luasโmencakup 16 gudang di 10 kotaโmenunjukkan betapa besarnya pasar gelap produk ini. Pertanyaan yang mengemuka: apakah BPOM dan aparat penegak hukum akan segera menyusun aturan yang lebih jelas untuk mengawasi peredaran N2O, atau kasus ini hanya akan menjadi salah satu dari sekian banyak pelanggaran yang tak tersentuh regulasi?



