Kue untuk Tamu Berujung Laporan Polisi: Ketua DPRD Bone Dilaporkan Aniaya Staf
Baca dalam 60 detik
- Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, dilaporkan ke Polres Bone oleh stafnya, Yuli Nofita Sari, atas dugaan penganiayaan di kantin DPRD.
- Insiden dipicu persoalan kue untuk tamu; Yuli mengaku disiram air dan dilempar botol sambal oleh Ketua DPRD.
- Badan Kehormatan DPRD Bone masih menunggu aduan resmi, sementara Sekretariat Dewan berencana memediasi kedua belah pihak.

Ketua DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Andi Tenri Walinonong, resmi dilaporkan ke Polres Bone oleh stafnya sendiri, Yuli Nofita Sari, atas dugaan penganiayaan yang terjadi di kantin DPRD Bone pada Rabu (22/7). Laporan ini mencuat setelah Yuli, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengaku mengalami perlakuan kasar hanya karena persoalan kue untuk tamu.
Menurut Yuli, kejadian bermula ketika ia diminta menyiapkan kue untuk tamu Ketua DPRD. Setelah menyediakan kue untuk dua tamu di lounge, ia mendapat telepon tambahan bahwa ada satu tamu lagi. Saat ia mengecek ketersediaan kue, tiba-tiba ia dipanggil ke kantin. Sesampainya di sana, tanpa diberi kesempatan menjelaskan, Yuli langsung dimarahi dan dilempari botol air serta botol sambal oleh Andi Tenri. "Satu bosara kue dihamburkan ke muka saya, kemudian saya disiram air, dilempar botol, dan botol lombok," ujar Yuli saat ditemui wartawan.
Yuli menegaskan bahwa ia tidak pernah melarang tamu mengambil kue, seperti yang dituduhkan. "Saya dibilang melarang orang makan kue. Padahal saya tidak pernah bilang begitu. Beliau juga berkata, 'Siapa yang bayar itu kue, kamu?'," katanya menirukan ucapan Ketua DPRD. Akibat kejadian tersebut, Yuli melaporkan kasus ini ke Polres Bone pada hari yang sama. Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan membenarkan laporan tersebut, "Iya, sudah masuk laporannya sekaitan dugaan penganiayaan."
Sekretaris Dewan Bone, Andi Muchlis, menyatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi untuk mendapatkan kronologi yang akurat. Ia mengisyaratkan akan ada upaya mediasi antara kedua belah pihak. "Mungkin akan begitu (mediasi). Yang pasti sekarang saya kumpulkan informasi dulu supaya kronologi kejadian itu akurat dan tidak ada informasi yang keliru," ujarnya. Sementara itu, Ketua DPRD Bone belum memberikan tanggapan terkait laporan ini sejak Rabu lalu.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone juga belum mengambil langkah resmi. Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, mengatakan pihaknya masih menunggu aduan resmi, baik dari anggota DPRD maupun masyarakat. "Untuk sementara saya hanya menunggu aduan. Setelah itu BK akan bekerja sesuai dengan tata beracara," jelas Bahtiar. Ia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran etik belum bisa dikategorikan sebelum ada bukti dan saksi yang lengkap. Meskipun BK sebenarnya bisa memanggil pihak terkait tanpa aduan, Bahtiar memilih menunggu prosedur formal.
Kasus ini menyoroti relasi kuasa yang timpang antara pimpinan dewan dan staf di lingkungan DPRD. Tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh seorang ketua DPRD terhadap bawahannya memicu pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi pegawai kontrak seperti Yuli. Ke depan, proses hukum di Polres Bone dan mekanisme etik di BK DPRD akan menjadi barometer penegakan keadilan di lembaga legislatif daerah. Mampukah institusi DPRD Bone menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera?



