Ketut Sumedana Resmi Tinggalkan Kursi Kajati Sumsel Usai Dilantik Jadi Deputi BGN
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung mengonfirmasi Ketut Sumedana tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan setelah dilantik sebagai Deputi di Badan Gizi Nasional.
- Wakil Kepala BGN menyebut penunjukan Ketut dan empat pejabat eselon satu lainnya bertujuan memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
- Jabatan Kajati Sumsel kini diisi sementara oleh Wakajati Sumsel hingga ada penunjukan definitif dari Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Ketut Sumedana telah melepas jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) setelah resmi dilantik menjadi Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan di Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan ini menandai pergeseran karier dari institusi penegak hukum ke lembaga yang mengelola program strategis pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sejak dilantik, Ketut tidak lagi memiliki status sebagai Kajati Sumsel. "Pak Ketut sendiri semenjak dilantik tidak lagi statusnya sebagai Kajati Sumsel," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/7). Penegasan ini sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai kemungkinan rangkap jabatan yang kerap menjadi sorotan publik.
Dengan penugasan baru di BGN, tanggung jawab operasional Kajati Sumsel otomatis beralih ke Wakajati Sumsel. Anang menambahkan, "Statusnya telah diperbantukan sebagai Deputy di BGN, otomatis Kajati secara operasional dan tanggung jawab oleh Wakajati Sumsel." Kondisi ini akan berlangsung hingga Kejagung menunjuk Kajati definitif, sebuah proses yang biasanya memakan waktu beberapa pekan.
Langkah ini merupakan bagian dari restrukturisasi besar di BGN yang diumumkan pada Selasa (21/7). Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara langsung menunjuk lima pejabat eselon satu untuk memperbaiki tata kelola program MBG. "Penunjukan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemantauan program," ujarnya dalam keterangan resmi.
Bagi Indonesia, mutasi pejabat dari institusi hukum ke lembaga sosial-ekonomi seperti BGN mencerminkan upaya pemerintah menyinergikan berbagai sektor demi keberhasilan program prioritas. Pengalaman Ketut di bidang hukum dan pengawasan di Kejagung dinilai menjadi modal berharga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran MBG. Program ini sendiri menjadi salah satu andalan pemerintah dalam menekan angka malnutrisi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, publik akan menanti bagaimana Ketut menjalankan peran barunya di BGN, terutama dalam mengawasi distribusi makanan bergizi yang menjangkau hingga ke daerah terpencil. Pertanyaan yang muncul: apakah latar belakang hukumnya cukup untuk mengatasi tantangan logistik dan koordinasi lintas sektor yang kompleks? Atau justru sebaliknya, pengalaman di kejaksaan menjadi kunci untuk menekan potensi penyimpangan di lapangan?



