Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam, DKI Jakarta Kembali Terapkan PJJ Mulai Senin
Baca dalam 60 detik
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pembelajaran jarak jauh untuk seluruh jenjang pendidikan mulai 7 September 2026.
- Kebijakan ini diambil sebagai respons atas penyebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang berisiko terhadap kesehatan warga sekolah, terutama kelompok rentan.
- PJJ akan berlangsung hingga ada pemberitahuan lebih lanjut, dengan sekolah diminta memantau dan menyediakan alternatif jika terjadi kendala.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah darurat dengan memindahkan seluruh proses belajar-mengajar ke rumah mulai Senin, 7 September 2026. Keputusan ini diambil setelah Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 sebagai respons atas potensi bahaya abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang mulai menyebar ke wilayah ibu kota.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari PAUD, SKB/PKBM, SLB, hingga SD, SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta. Surat edaran yang ditandatangani pada 5 September 2026 itu menegaskan bahwa PJJ adalah bentuk perlindungan terhadap warga sekolah dari risiko kesehatan yang ditimbulkan partikel abu vulkanik yang beterbangan.
Abu vulkanik, seperti dijelaskan dalam edaran, merupakan partikel halus yang terdiri dari pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik lain yang mudah terbawa angin. Partikel ini dapat terhirup dan memicu gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan mereka yang memiliki riwayat penyakit asma. Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebelumnya telah mengingatkan bahwa paparan abu vulkanik dapat menyebabkan sesak napas dan memperburuk kondisi penderita asma.
"PJJ dilakukan sebagai langkah antisipatif dan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik," demikian bunyi salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Selain memindahkan pembelajaran ke rumah, Disdik juga meminta kepala sekolah untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ. Sekolah diharapkan menyediakan alternatif pembelajaran jika ditemui kendala teknis atau non-teknis di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan hak anak atas pendidikan tetap terpenuhi di tengah kondisi darurat.
Kebijakan ini bukan tanpa preseden. Jakarta dan sekitarnya pernah mengalami situasi serupa saat erupsi Gunung Merapi pada 2010 dan letusan Gunung Kelud pada 2014, yang memaksa sejumlah wilayah menerapkan status siaga dan meliburkan aktivitas sekolah. Namun, kali ini keputusan diambil lebih cepat, menunjukkan meningkatnya kewaspadaan pemerintah daerah terhadap risiko bencana yang dipicu perubahan cuaca dan arah angin.
Bagi orang tua dan siswa, PJJ ini tentu memunculkan kembali tantangan yang pernah dihadapi selama pandemi Covid-19. Kesiapan infrastruktur digital, ketersediaan gawai, dan koneksi internet menjadi isu krusial. Meski demikian, Disdik menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan warga sekolah adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
Ke depan, pertanyaannya adalah berapa lama kebijakan ini akan bertahan. Jika sebaran abu vulkanik meluas dan kualitas udara memburuk, bukan tidak mungkin PJJ akan diperpanjang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk mengambil keputusan berbasis data.
Di tengah ketidakpastian ini, masyarakat diimbau tetap tenang, tidak mudah percaya pada hoaks, dan selalu memantau informasi resmi dari pemerintah. Kesiapsiagaan kolektif adalah kunci untuk menghadapi dampak erupsi yang tak terduga.



