Semut Hitam di Sorbet: Pemilik Restoran Michelin-Star Korea Terancam Bui
Baca dalam 60 detik
- Pemilik restoran berbintang Michelin di Korea Selatan dituntut satu tahun penjara karena menyajikan sorbet dengan hiasan semut hitam yang tidak diizinkan untuk konsumsi manusia.
- Hanya sepuluh spesies serangga yang legal dikonsumsi di Korea Selatan, sementara semut hitam yang diimpor dari Thailand dan AS itu melanggar aturan keamanan pangan.
- Kasus ini membuka diskusi tentang batasan inovasi kuliner versus regulasi pangan, relevan bagi Indonesia yang juga memiliki kekayaan serangga konsumsi tradisional.

Pemilik sebuah restoran berkelas Michelin dua bintang di Korea Selatan harus berhadapan dengan tuntutan pidana setelah menyajikan sorbet pembersih lidah yang dihiasi semut hitam. Jaksa di Seoul meminta hukuman satu tahun penjara bagi pengusaha kuliner tersebut dalam sidang yang digelar Senin lalu, dengan tuduhan melanggar aturan keamanan pangan yang ketat di negara itu.
Menurut laporan media lokal, restoran yang namanya dirahasiakan itu menggunakan semut hitam impor dari Thailand dan Amerika Serikat sebagai topping sorbet. Praktik ini dinilai melanggar Undang-Undang Keamanan Pangan Korea Selatan yang hanya mengizinkan sepuluh spesies serangga untuk dikonsumsi manusia, seperti belalang dan larva kumbang tepung cokelat. Semut hitam tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Otoritas pangan setempat memulai penyelidikan tahun lalu setelah menemukan bahwa sang koki menambahkan tiga hingga lima ekor semut di setiap porsi sorbet untuk memberikan sensasi rasa asam. Selama hampir empat tahun, hingga Januari 2025, restoran tersebut dilaporkan telah menjual sekitar 12.000 porsi hidangan ini dengan total nilai penjualan mencapai 120 juta won (sekitar Rp1,4 miliar).
Selain tuntutan penjara, jaksa juga meminta denda sebesar 20 juta won (sekitar Rp232 juta). Sidang putusan dijadwalkan pada awal September mendatang. Kuasa hukum terdakwa berargumen bahwa hidangan tersebut hanya disajikan kepada pelanggan yang telah memberikan persetujuan sebelumnya. Dalam pernyataan penutupnya, terdakwa menyampaikan permintaan maaf dan mengaku gagal memahami sepenuhnya regulasi yang berlaku.
Kasus ini menarik perhatian karena menyentuh persoalan inovasi kuliner yang berhadapan dengan regulasi pangan. Di Indonesia, konsumsi serangga seperti jangkrik, belalang, dan ulat sagu sudah lazim di beberapa daerah, namun belum diatur secara spesifik dalam undang-undang pangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) misalnya, belum memiliki daftar resmi serangga yang aman dikonsumsi. Hal ini membuka celah bagi pelaku usaha kuliner yang ingin bereksperimen dengan bahan nonkonvensional.
Menurut pengamat kebijakan pangan dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Agus Setyawan, kasus di Korea Selatan bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia. "Regulasi pangan harus adaptif terhadap tren kuliner, namun tetap mengutamakan keamanan konsumen. Diperlukan kajian ilmiah untuk menentukan spesies serangga apa saja yang layak masuk dalam daftar konsumsi," ujarnya.
Ke depan, putusan pengadilan Seoul akan menjadi preseden penting bagi industri kuliner global yang mulai melirik serangga sebagai sumber protein alternatif. Apakah inovasi harus selalu tunduk pada regulasi yang kaku, ataukah regulasi yang perlu diperbarui mengikuti perkembangan zaman? Pertanyaan ini masih menggantung, menunggu jawaban dari hakim pada awal September nanti.



