Amazon Teken Kesepakatan Ketenagakerjaan dengan Serikat Buruh Italia, Pertama di Dunia
Baca dalam 60 detik
- Amazon dan tiga serikat buruh Italia menandatangani perjanjian nasional yang mencakup 57 lokasi operasional, mengatur hak cuti, pengawasan video, dan cuti orang tua.
- Kesepakatan ini merupakan yang pertama bagi Amazon secara global, menunjukkan pergeseran strategi perusahaan dalam merespons tuntutan buruh di Eropa.
- Di Indonesia, model perjanjian semacam ini bisa menjadi preseden bagi perusahaan platform digital untuk memperkuat dialog dengan pekerja.

Amazon untuk pertama kalinya menandatangani perjanjian kerja bersama tingkat nasional dengan serikat buruh di Italia, sebuah langkah yang dinilai sebagai tonggak baru dalam hubungan industrial raksasa e-commerce tersebut di tingkat global. Kesepakatan yang mencakup 57 lokasi operasional itu mengatur hak cuti, pengawasan video, dan cuti orang tua, serta disambut baik oleh perusahaan dan para pekerja.
Perjanjian yang diteken pada Rabu (22/7) itu melibatkan tiga serikat buruh utama Italia—Filt CGIL, Fit CISL, dan Uiltrasporti—dengan dua entitas Amazon di negara tersebut, yaitu Amazon Italia Transport dan Amazon Italia Logistica. Dalam pernyataan bersama, serikat buruh menyebut kesepakatan ini sebagai yang pertama bagi Amazon di negara mana pun di dunia, menandai keberhasilan negosiasi yang berlangsung sejak protokol awal pada 2021.
Salah satu poin krusial dalam perjanjian adalah larangan penggunaan rekaman video pengawasan untuk tujuan disipliner. Serikat buruh menekankan bahwa citra dari kamera pengawas tidak boleh dijadikan alat untuk menghukum pekerja, sebuah isu yang kerap menjadi perdebatan di sektor logistik dan gudang. Selain itu, pekerja kini berhak mengambil cuti orang tua dalam jangka waktu seminimal satu jam, memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi karyawan yang memiliki tanggung jawab keluarga.
Amazon, dalam pernyataan resminya, menyambut baik kesepakatan tersebut. “Kami menyambut baik perjanjian yang dicapai dengan serikat pekerja, yang memperkenalkan alat-alat baru untuk fleksibilitas dan keseimbangan kehidupan kerja serta meningkatkan yang sudah ada,” demikian bunyi pernyataan Amazon. Perusahaan menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan pengembangan dari protokol awal yang ditandatangani pada 2021, menunjukkan adanya proses dialog yang berkelanjutan.
Bagi Indonesia, langkah Amazon di Italia ini memberikan gambaran tentang bagaimana perusahaan platform global dapat merespons tuntutan hak pekerja di tingkat lokal. Di tengah maraknya ekonomi digital dan pertumbuhan perusahaan logistik serta e-commerce di Tanah Air, model perjanjian semacam ini bisa menjadi referensi bagi serikat pekerja dan regulator untuk mendorong perlindungan hak pekerja yang lebih terstruktur. Meskipun belum ada perjanjian serupa di Indonesia, kesepakatan ini menegaskan bahwa dialog tripartit antara perusahaan, serikat buruh, dan pemerintah dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak.
Ke depan, keberhasilan negosiasi di Italia berpotensi memicu tuntutan serupa di negara-negara lain tempat Amazon beroperasi, termasuk di Asia. Pertanyaannya, apakah perusahaan akan mengadopsi pendekatan yang sama di pasar negara berkembang, atau justru mempertahankan model hubungan industrial yang lebih fleksibel? Jawabannya akan menentukan arah hubungan ketenagakerjaan di sektor digital global.



