Warga Inggris Divonis Enam Tahun Penjara di Hong Kong Atas Pemerasan dan Laporan Palsu Perkosaan
Baca dalam 60 detik
- Isabel Rose, 26 tahun, dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Hong Kong setelah terbukti memeras seorang bankir dengan tuduhan perkosaan palsu.
- Percakapan WhatsApp menjadi bukti kunci yang menunjukkan Rose meminta uang hingga ยฃ100.000 setelah insiden tersebut.
- Kasus ini menyoroti risiko hukum bagi pelapor palsu dan pentingnya verifikasi dalam kasus kekerasan seksual.

Seorang perempuan asal Inggris, Isabel Rose (26), harus mendekam di penjara Hong Kong selama enam tahun setelah terbukti melakukan pemerasan dan menghalangi keadilan dengan membuat laporan perkosaan palsu terhadap seorang bankir asal Inggris. Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Distrik Hong Kong pada Rabu (12/3) ini menjadi pengingat keras akan konsekuensi serius dari penyalahgunaan sistem hukum.
Rose, yang berasal dari Hackney, London timur, awalnya melaporkan bahwa bankir tersebut memperkosanya saat ia berkunjung ke Hong Kong pada Januari 2024. Namun, penyelidikan polisi justru berbalik arah setelah ditemukan bukti bahwa Rose memanfaatkan tuduhan itu untuk memeras korban sebesar ยฃ100.000 (sekitar Rp2 miliar). Bankir tersebut sempat ditahan namun kemudian dibebaskan tanpa dakwaan, sementara Rose ditangkap keesokan harinya.
Hakim Adriana Tse menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk pemerasan dan tiga tahun untuk menghalangi keadilan, dengan satu tahun dijalani secara berturut-turut. Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Rose dan bankir itu bertemu di Thailand sebulan sebelum insiden, lalu Rose terbang ke Hong Kong pada 31 Januari 2024. Tuduhan perkosaan dilaporkan terjadi di apartemen bankir pada 1 Februari 2024.
Pusat dari kasus ini adalah percakapan WhatsApp yang terjadi setelah dugaan perkosaan. Dalam pesan keesokan paginya, Rose menulis, "Apa kamu kesal karena aku tidak ingin berhubungan seks?" Bankir menjawab, "Tidak, tentu tidak. Aku terkesan dengan pengendalian dirimu." Namun, beberapa jam kemudian Rose mengubah nada: "Kamu melanggarku tadi malam, aku tidak ingin berhubungan seks." Bankir meminta maaf dan mengaku salah membaca sinyal karena mabuk.
Percakapan kemudian beralih ke masalah uang. Rose menuntut penggantian biaya perjalanan dan akomodasi, lalu meminta bankir mengirimkan "jumlah yang tepat" yang ia rasa berhak diterima. Bankir mentransfer ยฃ5.000 pada hari itu dan mencoba mengirim ยฃ5.000 lagi. Namun Rose tidak puas: "Kamu baru memberi 10% dari yang seharusnya. 100% jiwaku hilang." Bankir menjawab, "Tapi aku tidak punya 100k, aku tidak bisa membayarmu sebesar itu."
Hakim Tse dalam vonisnya menyebut tindakan Rose "kejam dan jahat" karena memanfaatkan kebaikan, kenaifan, persahabatan, dan ketertarikan romantis bankir. Ia juga menyebut Rose sebagai "penulis kesalahannya sendiri" dan laporan palsunya ke polisi bersifat "dendam dan keji". Sepanjang persidangan, Rose membantah semua dakwaan dan bersikeras bahwa ia benar-benar diperkosa.
Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat memanfaatkan sistem hukum untuk kepentingan pribadi. Di Indonesia, meskipun kasus serupa jarang terungkap, risiko pemerasan dengan tuduhan palsu tetap ada. Aparat penegak hukum perlu cermat dalam menyelidiki setiap laporan kekerasan seksual tanpa mengabaikan hak korban sejati, namun juga tidak boleh ragu menindak tegas pelapor palsu yang menyalahgunakan proses hukum.
Ke depan, kasus Rose membuka pertanyaan tentang bagaimana sistem peradilan dapat menyeimbangkan perlindungan korban kekerasan seksual dengan pencegahan penyalahgunaan tuduhan. Apakah hukuman berat seperti ini akan menjadi efek jera, atau justru membuat korban sejati enggan melapor karena takut tidak dipercaya?



