Pintarso Adijanto Mundur dari KKGI Setelah 33 Tahun Pimpin Tambang Batu Bara
Baca dalam 60 detik
- Direktur Utama PT Resource Alam Indonesia Tbk. (KKGI), Pintarso Adijanto, mengajukan pengunduran diri per 20 Juli 2026 karena faktor kesehatan.
- Pintarso telah memimpin perusahaan tambang batu bara tersebut selama 33 tahun, sejak 1993, dan juga mengendalikan anak usaha KKGI.
- KKGI akan menggelar RUPS dalam 90 hari untuk memutuskan permohonan mundur ini, yang berpotensi mempengaruhi arah strategis perusahaan.

PT Resource Alam Indonesia Tbk. (KKGI) kehilangan nahkoda utamanya. Pintarso Adijanto, Direktur Utama yang telah memimpin emiten tambang batu bara itu selama lebih dari tiga dekade, resmi mengajukan pengunduran diri pada 20 Juli 2026. Alasan yang disampaikan perusahaan adalah kondisi kesehatan sang petinggi yang disebut tidak lagi memungkinkan untuk menjalankan tugas secara optimal.
Pria berusia 69 tahun itu telah menjadi figur sentral di KKGI sejak 1993, saat perusahaan masih bernama PT Kurnia Kapuas Utama Glue Industries. Selama 33 tahun masa jabatannya, Pintarso tidak hanya mengarahkan bisnis inti pertambangan batu bara, tetapi juga mengendalikan anak usaha, PT Insani Baraperkasa, sebagai direktur utama dari 2000 hingga 2020. Kepemimpinannya yang panjang menjadikannya salah satu eksekutif paling senior di industri tambang nasional.
Kabar ini disampaikan melalui keterbukaan informasi yang ditandatangani Direktur KKGI, Agoes Soegiarto Soeparman. Dalam pernyataannya, perusahaan menyebut bahwa Pintarso tidak dapat lagi bekerja secara optimal karena kondisi kesehatannya. Meski demikian, KKGI belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa yang akan menggantikan posisi direktur utama atau apakah akan ada perubahan struktur kepemimpinan lainnya.
Bagi investor dan pelaku pasar, pengunduran diri Pintarso menimbulkan tanda tanya besar. Selama lebih dari tiga dekade, ia telah menjadi simbol stabilitas di KKGI. Perusahaan yang bergerak di sektor tambang batu bara ini menghadapi tantangan berat di tengah transisi energi global dan fluktuasi harga komoditas. Kepemimpinan baru nantinya akan diuji untuk menjaga kinerja perusahaan dan kepercayaan pemegang saham.
KKGI berencana menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 90 hari setelah tanggal pengunduran diri, atau sekitar pertengahan Oktober 2026. Dalam agenda tersebut, pemegang saham akan memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan mundur Pintarso. Meski secara prosedural RUPS adalah formalitas, keputusan ini akan menjadi sinyal penting bagi arah perusahaan ke depan.
Pergantian pucuk pimpinan di tengah siklus bisnis tambang yang tidak menentu kerap memicu spekulasi. Apakah KKGI akan mencari sosok dari internal atau eksternal? Dan bagaimana strategi perusahaan dalam merespons tekanan dekarbonisasi? Jawabannya baru akan terlihat setelah RUPS digelar.



